Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Polda Sulut Ungkap Kasus Ranmor dan Penggelapan, Sebanyak 8 Barang Bukti Diamankan

sebanyak total 8 kendaraan dari hasil kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan kendaraan roda empat berhasil diamankan

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Polda Sulut Ungkap Kasus Ranmor dan Penggelapan, Sebanyak 8 Barang Bukti Diamankan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Sebanyak total 8 kendaraan dari hasil kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dan penggelapan kendaraan roda empat berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan kolaborasi Timsus Maleo Polda Sulut yang dibantu oleh tim dari polres jajaran.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK saat menggelar jumpa pers di depan Ditresnarkoba Polda Sulut, Kamis (9/7/2020).

Sebelumnya, pada awal kegiatan, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa menyerahkan kembali kunci, surat beserta kendaraan kepada pemiliknya dari hasil pengungkapan itu.

Hilang Saat Melaut, Warga Bunaken Ditemukan Tewas di Perairan Manado Tua

"Barang yang menjadi pemiliknya pasti akan kembali ke pemiliknya," ujar Kapolda Sulut.

Para pemilik mobil dengan wajah bahagia juga mengucapkan rasa terima kasih atas apa yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

"Terima kasih banyak kepolisian," ucap salam satu korban.

Selanjutnya, Kabid Humas menyampaikan rincian dari pengungkapan kasus 8 kendaraan hasil tindak pidana ranmor dan penggelapan tersebut.

Berdasarkan siaran resmi, ada 3 tersangka yang diamankan yaitu perempuan inisial W asal Modayag Boltim, lelaki berinisial CG warga asal Minsel dan lelaki yang berinisial WW warga Manado.

CEP Peluang Besar Dapat SK Pilgub Partai Demokrat, Poros Golkar-Demokrat-PAN Siap Tarung

"Kasus pertama ialah ada 3 laporan polisi, 1 dari Polresta Manado dan 2 laporan dari Kota Kotamobagu yang dilakukan oleh satu tersangka yakni saudari yang berinisial W alias Y," jelas Kabid Humas.

Kemudian, lanjutnya, ada kasus kedua yang diungkap yakni tersangka CG yang dilaporkan sebanyak 3 laporan polisi dari Polres Bitung.

"Selanjutnya kasus ketiga yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap mobil Honda Jazz (pengambilan paksa) dari pemilik warga Malalayang Manado,"

Selain itu, ia menambahkan, kejadian kasus curanmor dan penggelapan tersebut dilakukan dalam selang Mei, Juni dan Juli 2020.

BREAKING NEWS: Terjadi Tabrak Lari di Depan Kantor Tribun Manado

Kabid Humas juga menyampaikan modus yang digunakan para pelaku.

"Kalau untuk pelaku W modus yang dilakukannya yaitu dengan pura-pura menyewa kendaraan kemudian menggadaikan mobil-mobil," bebernya.

Selanjutnya, tambah Kabid, pelaku inisial CG memilki modus menyewa kemudian menjual kembali mobil dan mengganti plat nomor dengan tujuan mengaburkan identitas mobil sebenarnya.

UPDATE, Daftar Harga iPhone Bulan Juli 2020, Mulai dari iPhone 8, iPhone 7 Plus hingga iPhone 12

"Kalau untuk oknum pelaku yang berprofesi sebagai debt collector ini berpura-pura seolah-olah dari pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti kemudian dijual lagi (mobil bodong)," ungkap Kabid Humas.

Kombes Pol Jules menambahkan, bahwa para tersangka tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Para tersangka dapat dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara yakni 5 tahun,” pungkas Kabid Humas.  (Ang)

Viral Video Seorang Wanita Marah-marah, Lempar dan Ancam Merobek Al Quran di Makassar

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved