Perkembangan Gaji Ke 13 PNS
Usai Bahas Gaji Ke-13, Pemerintah Berencana Naikkan Kesejahteraan PNS, Benarkah Uang Pensiun Naik?
Nantinya uang yang diterima para pensiunan PNS akan lebih besar alias bukan sekadar gaji pokok saja.
Saat ini statusnya masih dalam kajian.
Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Waratwan Kontan.co.id Abdul Basith, Rabu (8/1).
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.
Nah, pembayaran dana pensiun itu akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut.
"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.
Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP. Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.
Saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go.
Hal itu dalam artian pembayaran dana pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, pemerintah menargetkan skema dana pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa digunakan pada tahun 2020.
Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS yang pensiun.
Dengan skema ini, dana pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.
Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.