Tidak Pakai Masker Langsung Harus Rapid Test
Tim kita akan bergerak ke ruang-ruang publik, baik itu pasar, mal, taman-taman kota, termasuk di kawasan permukiman
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum langsung dilakukan rapid test di tempat. Upaya tegas tersebut merupakan kebijakan baru Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin sebagai sanksi bagi warga yang langar protokol kesehatan di Kota Makassar.
“Selain pembatasan pergerakan antarwilayah, Pemkot Makassar juga berencana melakukan random rapid test kepada warga yang masih bandel tidak menggunakan masker di tempat umum,” tegas Rudy di Markas Komando Lantamal VI Makassar, di Jalan Yos Sudarso, Kamis (9/7/2020).
Pelaksanaan tes secara acak, kata dia, akan difokuskan di pasar dan pusat perbelanjaan. “Tim kita akan bergerak ke ruang-ruang publik, baik itu pasar, mal, taman-taman kota, termasuk di kawasan pemukiman. Jika ada warga yang ditemukan tidak menggunakan masker, maka akan kita lakukan random rapid test sambil membagikan masker. Ini juga bagian dari pengawasan kita agar tercipta kepatuhan untuk kebaikan bersama,” katanya.
Dia berharap masyarakat perlahan akan terbiasa memakai masker di tempat umum. “Kita tidak bisa salahkan masyarakat hanya karena kurang edukasi. Makanya kita ingin tegas supaya tercipta kesadaran. Jika ini dikelola dengan edukasi yang baik, secara otomatis akan tercipta kedisiplinan yang bermuara pada perubahan kebiasaan, dan akhirnya menjadi budaya sehari-hari,” ujarnya.
Saat berkunjung ke Lantamal VI Makassar, Rudy menyempatkan diri melihat kondisi di kompleks perumahan Angkatan Laut Dewa Kembar. Rudy ditemani Hanarko Djodi melihat warga yang berada di luar rumah mengenakan masker dan gelang warna warni. Hanarko Djodi menjelaskan, pemberlakuan penggunaan gelang warna warni sebagai identifikasi risiko terpapar Covid-19.
Dia menjelaskan, gelang berwarna hijau merupakan berisiko rendah dan digunakan oleh personel dan keluarga yang tinggal di mess, dan kompleks rumah jabatan Lantamal VI. Sedangkan gelang berwarna kuning artinya berisiko sedang digunakan personel dan keluarga yang tinggal di luar kompleks Lantamal VI.
"Gelang warna merah itu digunakan oleh personel dan penghuni kompleks yang berinteraksi langsung dengan masyarakat umum atau pasien Covid-19 seperti personel rumah sakit, Dinas Kesehatan, personil dalam kategori ODP, PDP, pegawai koperasi, dan aktivitas sejenisnya,” jelas Hanarko Djodi. (*)