Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Pesan Khusus Yassona Laoly untuk Harun Masiku Cs: You Can Run But You Can't Hide

Pesan Menkumham Yassona kepada buron setelah menangkap buronan Maria Pauline Lumowa lewat ekstradisi dari Serbia.

Editor: Frandi Piring
Youtube Kompas TV (Tangkap layar)
Menkumham Yassona Laoly ketika menyelesaikan proses ekstradisi buronan Maria Paulina Lumowa di Serbia. 

Argo menyebut, proses pencarian terus dilakukan aparat kepolisian untuk memburu Harun Masiku.

Mengutip dari Kompas.com, Argo menuturkan, pihaknya juga masih menunggu informasi pencarian Harun Masiku dari seluruh polda hingga polres di daerah.

Sebab, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz telah memerintahkan Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menyebarkan poster Harun Masiku sebagai DPO ke selurh polda dan polres di Indonesia.

"Kita masih menunggu daripada tingkat polres maupun polda di wilayah,sejauh mana, apakah sudah menemukan atau belum," katanya.

Apabila Harun Masiku sudah berhasil ditemukan, maka pihaknya akan menyerahkan Harun Masiku ke KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif Harun Masiku.

Wahu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Sedangkan, Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk melancarkan niat Harun Masiku.

Jubir KPK Sebut Pihaknya Proaktif Lakukan Pencarian Terhadap Harun Masiku

Terkait dengan buronnya Harun Masiku, Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya proaktif dalam melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.

Dalam acara Indonesia lawyers Club, Selasa (28/1/2020), Ali Fikri menyampaikan update perekmbangan penanganan perkara Harun Masiku.

Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka Harun Masiku dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Setelah menetapkan tersangka, pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi yang untuk mengeluarkan surat cekal kepada Harun Masiku.

Selain mengeluarkan surat cegah, KPK juga mengajukan surat bantuan penangkapan kepada pihak Polri.

Dari hal itu, pihaknya lantas menetapkan Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang.

Tak hanya itu, Ali Fikri juga mengaku, pihaknya telah melakukan pencarian ke berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Sulawesi dan Sumatera.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved