Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Pesan Khusus Yassona Laoly untuk Harun Masiku Cs: You Can Run But You Can't Hide

Pesan Menkumham Yassona kepada buron setelah menangkap buronan Maria Pauline Lumowa lewat ekstradisi dari Serbia.

Editor: Frandi Piring
Youtube Kompas TV (Tangkap layar)
Menkumham Yassona Laoly ketika menyelesaikan proses ekstradisi buronan Maria Paulina Lumowa di Serbia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengirim pesan kepada para buron setelah amankan buronan Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Yassona berpesan bahwa mereka hanya bisa melarikan diri tapi tidak akan bisa sembunyi dari kejaran aparat yang berwenang.

Salah satunya, buron Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan aparat. Hingga kini upaya pencairan masih dilakukan.

Yassona menyebutkannya dalam bahasa inggris, peringatan kepada para buronan yang masih lari karena kejaran aparat berwenang.

"Saya katakan, you can run but you cannot hide (kau bisa lari tapi kau tidak bisa bersembunyi ," kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta yang disiarkan oleh KompasTV, Kamis (9/7/2020).

Yasonna menyampaikan ini berkaitan dengan esktradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang sudah 17 tahun berstatus buron.

Yasonna sebelumnya mengatakan, ekstradisi Maria merupakan buah dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum yang berjalan panjang.

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).

Menkumham Yassona Laoly saat konferensi pers setelah tangkap buronan Maria Pauline Lumowa di Serbia.
Menkumham Yassona Laoly saat konferensi pers setelah tangkap buronan Maria Pauline Lumowa di Serbia. (Kompas TV Capture Youtube)

Menurut dia, pemerintah melalui Kejaksaan Agung juga terus memburu buronan lainnya, yakni terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Ia menegaskan, data pelintasan negara yang dimiliki Ditjen Imigrasi tidak mencatat informasi kedatangan Djoko ke Indonesia.

"Jadi ini bagaiamana carnaya dia datang, apakah dia yang sbenernya datang, itu yang menjadi penelitian selanjutnya, tetapi kita akan tetap melakukan upaya-upaya hukum," ujar Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7/2020) dan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis siang hari ini.

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (Dokumentasi/Humas Kemenkumham)

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved