Populer Nasional
Pengacara Maria Pauline Lumowa Orang Kedubes Belanda yang Berupaya Menyuap untuk Gagalkan Ekstradisi
Maria Pauline Lumowa menunjuk kuasa hukumnya dari Kedubes Belanda. Upaya suap dibeberkan Menkumham Yassona.
Upaya suap bertujuan untuk menggagalkan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia.

“Ada pengacara beliau yang melakukan upaya hukum. Ada upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi),” ujar Yasonna saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020).
Lanjut Yasonna, ada pula negara Eropa yang melakukan diplomasi terhadap Perintah Serbia untuk mencegah proses ekstradisi tersebut.
“Ada negara dari eropa yang melakukan diplomasi agar tidak diekstradisi ke Indonesia,” ucap Yasonna.
Namun demikian, Pemerintah berhasil mengekstradisi Maria Pauline Lumow dari Serbia. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Sumber: Kompas.com