Berita Bolsel
Bawaslu Bolsel Siap Tindak ASN yang Like Postingan Berbaur Paslon di Medsos
Jelang Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolsel kembali menyampaikan soal netralitas Aparatur Sipil Negara
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
3. Mendeklarasika dirinya sebagai bakal calon.
4. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut.
5. Mengunggah foto atau menaggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait di media online dan media sosial.
6. Berfoto bersama dengan pasangan calon
7. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.
• Sering Bikin Orang Tertawa, 5 Zodiak Ini Dikenal Paling Lucu dan Menggemaskan
- Dalam pasal 4 ayat (15) PP 53/2010 ditentukan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara:
1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
3. Membuat keputusan dari atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
• Info BMKG Kamis 9 Juli 2020, Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Terjadi Petir dan Puting Beliung