Berita Bolsel
Bawaslu Bolsel Siap Tindak ASN yang Like Postingan Berbaur Paslon di Medsos
Jelang Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolsel kembali menyampaikan soal netralitas Aparatur Sipil Negara
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Jelang Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolsel kembali menyampaikan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan berjalan.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) maupun ketentuan yang diatur dalam regulasi-regulasi lainnya.
Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan mengatakan, keterlibatan ASN kembali dipertegas dalam memorandum yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, tentang analisis hukum atas pemaknaan pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pilkada Tahun 2020.
"Memorandum ini untuk mempertegas dan memperjelas hal-hal mengenai netralitas ASN dan pemaknaan penggantian pejabat (pasal 72 ayat 2) dan penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon (pasal (71 ayat 2) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," terang Rolis yang ditemui di kantornya, Kamis (9/7/2020).
• BREAKING NEWS - Polda Sulut Grand Launcing Logo Baru Maesaan Waya
Dikatakannya, secara umum masyarakat sudah tahu soal ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Namun katanya, secara khusus keterlebitan seperti apa yang masih jarang yang mengetahui.
Karena itu menurutnya, dalam memorandum dimaksud disebutkan sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan oleh setiap ASN dalam momentum Pilkada.
Sekarang lagi trend media sosial (medsos).
• Besok, Megamall Kembali Beroperasi dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Karena itu ASN harus berhati-hati dalam menggunakan medsos.
Sebab, like status berbaur Paslon di FB saja dilarang.
"Dan ke depan jika ada temuan atau laporan seperti ini tentunya akan diproses," ujar Rolis.
Dikatakannya, penegasan ini perlu disampaikan kembali agar dalam momentum Pilkada Bolsel ASN benar-benar berada di garis netral. (Nie)
- Larangan bagi PNS yang dikonstruksikan dalam PP 24/2004:
1. Melakukan pendekatan kepada parpol terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon.
2. Memasang spanduk dan baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain.