Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terbitkan Surat Edaran, Kegiatan  di Rumah Ibadah di Minahasa Dimulai Minggu Kedua Juli

Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dengan penerapan protap ketat protokol kesehatan terkait Covid-19.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor:
TRIBUN MANADO/FERDINAND RANTI
Roy Roring 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO -  Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring MSi menerbitkan Surat Edaran Nomor 619/BM-VII-2020 terkait Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dengan penerapan protap ketat protokol kesehatan terkait Covid-19.

Surat Edaran (SE) Bupati Minahasa ini ditujukan kepada seluruh Camat di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayahnya, Rabu (8/7/2020).

“Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di Kabupaten Minahasa mulai berlaku pada Minggu kedua Juli 2020. Akan tetapi ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa Pandemi Covid-19 ini,” kata ROR.

Dikatakannya, surat ini berdasar pada tindaklanjut pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

“Dengan begitu, maka pelaksanaan kegiatan keagamaan itu perlu diatur sesuai protokol kesehatan seperti, kapasitas rumah ibadah yang bisa diisi hanya 40 persen,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebelum ibadah dilaksanakan harus disemprot dengan disinfektan, menyiapkan thermo scan, menyiapkan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.

“Seluruh peserta ibadah wajib menggunakan masker,” ujarnya.

Selain itu, disampaikan pula bahwa sesuai hasil rapat FKUB, maka kegiatan keagamaan di rumah ibadah disesuaikan dengan zona penyebaran Covid-19.

“Untuk Zona Hijau yakni desa/kelurahan yang tidak ada terkonfimasi positif dapat melakukan ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas tidak melebihi 40 persen,” tuturnya.

Kata dia, untuk Zona Kuning yakni desa/kelurahan yang memiliki warga berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), ibadah di rumah ibadah hanya bisa diikuti oleh pimpinan agama/majelis jemaat.

”Untuk Zona Merah yakni desa/kelurahan yang memiliki warga terkonfirmasi positif Covid-19 kegiatan peribadahan masih dilakukan di rumah masing-masing warga,” kata dia.

Ia menambahkan, untuk peribadatan di rumah yang melibatkan banyak orang, agar dihindari kecuali ibadah duka, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Diharapkan agar para pimpinan agama mensosialisasikan kepada jemaat mengenai hal tersebut serta wajib berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan sebelum melakukan ibadah,” tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved