Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rapid Test

SURAT EDARAN Terbaru Kementerian Kesehatan, Mengenai Batas Tertinggi Biaya Rapid Test Rp 150 Ribu

Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo

(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Telah dikeluarkan surat edaran terbaru terkait tarif atau biaya rapid test covid 19 (virus corona) di Indonesia. 

Surat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Terkait batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test atau tes cepat virus corona (covid-19).

Pada Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020, tertulis batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000," tulis Bambang pada surat yang disebarkan di twitter Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo, @agw3126, Selasa (7/7/2020).

Kemudian batasan tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas pemeriksaan diri sendiri.

Pemeriksaan rapid test antibodi tentunya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Seperti diketahui, tarif test untuk mendeteksi kemungkinan adanya virus corona atau covid-19 dalam tubuh ini memiliki harga berbeda-beda di tiap rumah sakit dan daerah.

Bambang menghimbau kepada fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan rapid tes covid-19 ini segera memberlakukan aturan terbaru ini.

"Fasilitas kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif yang ditetapkan," tulis Bambang.

Belakangan ini rapid test maupun tes PCR ini diketahui digunakan sebagai upaya tracing kasus Covid-19.

Tes ini ada yang dibiayai oleh pemerintah, adapula masyarakat yang harus melakukan tes secara mandiri.

Biasanya hal ini dilakukan bagi masyarakat yang hendak bepergian ke wilayah lain atau sebagai syarat sebelum melakukan perjalanan.

Rapid test antigen maupun antibodi ini penapisan awal hasil pemeriksaan rapid test dengan sedikit mengambil sampel darah dari ujung jari yang hasil pemeriksaan bisa keluar dalam belasan menit saja.

Hasil rapid test yang reactif harus dikonfirmasi lagi dengan tes swab dengan memasukan akat khusus ke dalam hidung dan mulut yang pemeriksaannya butuh waktu lebih dari satu hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved