Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Soal Tunjangan Pensiunan PNS Akan Dinaikan, Tjahjo Kumolo: Soal Kapan, Mari Kita Berusaha dan Berdoa

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Editor: Glendi Manengal
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya pemerintah sedang merancang kesejahteraan untuk pensiunan PNS.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Diketahui nantinya uang yang diterima para Pensiunan PNS akan lebih besar alias bukan sekadar gaji pokok saja.

Rapat Konsultasi dengan Pimpinan MPR RI, Jokowi Katakan Situasi Dunia Saat Ini Sulit

Menjamin Pekerja dan Masyarakat di Sektor Pariwisata, Kemenparekraf Akan Terbitkan Handbook

Menginfeksi Lebih dari 11 Juta Orang di Dunia, Ini Fakta Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Udara

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (SETKAB.GO.ID)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk Pensiunan PNS.

Meski demikian, Tjahjo belum bisa memastikan soal kenaikan uang Pensiunan PNS bisa direalisasikan.

"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," imbuh dia.

Dia juga belum berani memastikan kapan pastinya akan ada kenaikan.

"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi kedepan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah memang sudah lama berniat mengubah skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun ternyata hingga kini belum juga kelar. Saat ini statusnya masih dalam kajian.

Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Waratwan Kontan.co.id Abdul Basith, Rabu (8/7/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.

Nah, pembayaran dana pensiun itu akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved