Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sederet Kebijakan KKP di Era Susi Pudjiastuti yang 'Ditenggelamkan' Edhy Prabowo
Berikut sederet aturan yang berlaku di era Susi kini "ditenggelamkan" Edhy Prabowo!
Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, angka penyeludupan benih lobster sangatlah tinggi.
Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikenalikan.
Edhy menegaskan tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.
Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.
"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.
2. Bolehkan Alat Tangkap Cantrang
Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.
Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.
Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Edhy mengakui ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.
Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.
Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.
"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini.