Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Nurhadi

KPK Konfirmasi Soal Adanya Villa yang Diduga Milik Tersangka Nurhadi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, informasi terkait Villa milik tersangka Nurhadi diperoleh penyidik saat memeriksa seorang petugas keamanan.

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com/Herudin
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah informasi melaporkan bahwa villa di kawasan Ciawi, Bogor, diduga milik eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. 

Terkait hal ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberikan konfirmasi. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, informasi terkait Villa milik tersangka Nurhadi ini diperoleh penyidik saat memeriksa seorang petugas keamanan bernama Tejo Waluyo sebagai saksi, Senin (6/7/2020).

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan villa oleh Tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat," kata Ali, Senin malam.

Tejo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang menjerat Nurhadi.

Selain Tejo, hari ini penyidik juga memeriksa seorang notaris bernama Mohammad Abror yang diperika untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai pendirian perusahaan-perusahaan yang diduga milik Tersangka RHE (Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi)," ujar Ali.

Selain Tejo dan Abror, KPK hari ini juga memanggil Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Handoko Wijoyo sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Handoko tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Yakini Shin Tae-yong Bisa Perbaiki Prestasi Timnas Indonesia, Saddil Ramdani: Dia Pelatih Dunia

Head of Regional Kanwil Manado Potong Tumpeng di HUT BNI, Koko: Terima Kasih Nasabah

Nia Ramadhani Teriak Saat Pertama Lihat Ini, Ardi Bakrie Heran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Petugas Keamanan, KPK Konfirmasi soal Villa yang Diduga Milik Nurhadi".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved