Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kampanye Pilkada di Zona Hijau Boleh Undang Massa

Pemilihan kepala daerah(Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 akan digelar di 270 daerah dengan tingkat penyebaran virus covid-19

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
ISTIMEWA
(VIDEO) Siap Mencoblos? Gini Cara Cek Nama Kamu di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemilihan kepala daerah(Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 akan digelar di 270 daerah dengan tingkat penyebaran virus covid-19 yang variatif. Karena itu protokol kesehatan akan tetap dijalankan sesuai dengan zona di masing-masing daerah.

AC Milan vs Juventus: Giliran Nyonya Tua

"Ada yang merah, ada yang kuning, ada yang oranye, ada yang hijau. Semuanya melaksanakan. Yang membedakan protokolnya," kata Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Safrizal dalam siaran BNPB di Jakarta, Senin (6/7) .

Menurut Safrizal, protokol kesehatan bakal dijalankan sesuai dengan zona masing-masing daerah, dan dibantu oleh Gugus Tugas tingkat nasional, provinsi hingga kota/kabupaten. Pelaksanaan pilkada di daerah zona hijau, dikatakan Safrizal, tentu berbeda dengan di daerah zona merah.

"Daerah zona hijau kampanye atau kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik diperbolehkan dengan membatasi yang hadir maksimal 200 orang. Di daerah zona merah, jumlah massa dalam kegiatan tersebut harus lebih sedikit," kata Safrizal.

Maka itulah, dalam pilkada di situasi seperti ini, dikatakan Safrizal, penting untuk menggunakan teknologi informasi. Terutama terkait kampanye dan kaitannya dengan biaya logistik kampanye.

"Kalau dulu mengumpulkan 10 ribu orang mengeluarkan biaya yang miliaran, sekarang dengan puluhan juta saja sudah bisa dengan streaming," ujarnya.

Safrizal menyebut bahwa salah satu alasan pemerintah ingin Pilkada tetap digelar meski dalam situasi pandemi adalah justru untuk menanggulangi Covid-19. Momentum Pilkada tahun ini dinilai penting untuk menghasilkan kepala daerah yang mampu menangani wabah. Sebab, jika Pilkada ditunda dan jabatan kepala daerah diisi oleh pelaksana tugas (Plt), dikhawatirkan pandemi Covid-19 tak tertangani dengan baik.

Polres Minahasa Amankan Dua Waria Diduga Lecehkan Bocah Lelaki

"Kenapa kok pemerintah semangat? Kami membutuhkan hasilnya," kata Safrizal.

"Kepala daerah membutuhkan speed penuh, power penuh, di dalam rangka ngegas menangani Covid," lanjut dia.

Safrizal mengatakan bahwa roda pemerintahan di daerah dalam situasi pandemi harus dijalankan dengan kemampuan penuh. Sementara, Plt memiliki keterbatasan dalam menjalankan tugasnya. Jika pemerintahan tak dijalankan baik, kata Safrizal, masyarakat yang akan menjadi korban.

"Kalau dia enggak memiliki gas penuh, enggak memiliki speed penuh dalam power-nya dalam menangani Covid gara-gara dia Plt, maka korbannya, akibatnya, adalah masyarakat," ujar dia. Meski digelar dalam situasi pandemi, Safrizal memastikan bahwa pihaknya akan mengontrol supaya pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pilkada Luring

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pilkada yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang bakal menggunakan  mekanisme pencoblosan langsung, tidak secara daring.

KPU sendiri sudah memikirkan opsi pencoblosan secara daring, mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

"Ada banyak masukan supaya pakai online, tetapi KPU berdasarkan pengalaman lihat Pemilu di banyak negara, kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara langsung," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved