Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Bawaslu Minsel: Hentikan Verfak Jika Ada Petugas PPS Tak Pakai APD

jika saat verifikasi faktual calon perseorangan didapati ada petugas PPS yang tak memakai alat pelindung diri (APD) kegiatan harus dihentikan

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
istimewa
Pemakaian APD oleh petugas PPS dan pengawas wajib 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Eva Keintjem menegaskan kepada jajaran pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan desa, jika saat verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan didapati ada petugas PPS yang tak memakai alat pelindung diri (APD) kegiatan harus dihentikan.

"Pemakaian APD oleh petugas PPS dan pengawas wajib. Hal ini betujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona," ujar dia belum lama ini.

Namun sejauh ini verfak di lapangan semua petugas PPS mentaati protokol kesehatan dengan memakai APD.

Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 jadwal verfak dilaksanakan selama dua pekan. Atau empat belas hari kalender. Dimulai pada 29 Juni hingga 12 Juli.

Wali Kota Tatong Bara Minta Agus Soegoto Bawa UDK Jadi Kebanggaan BMR

Metode pengawasan dilaksanakan secara protokol covid-19 apalagi menurutnya verfak dilakukan secara door to door (dari rumah ke rumah).

“Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing PKD yang ada. Untuk desa atau kelurahan dengan kepadatan penduduk tinggi akan didistribusikan tim sekretariat panwas kecamatan membantu PKD sehingga bisa optimal," ujarnya.

Begitupun untuk wilayah yang tidak ada pendukung calon independen penwasnya akan juga diperbantukan melalukan pengawasan di wilayah yang butuh pengawasan ekstra.

Serahkan SK 2 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bolmut, Ini Harapan Bupati Depri Pontoh

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved