Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

VIRAL Emak-emak Nekat Joget Tik Tok di Suramadu Sampai Ditilang Polisi, Ternyata Ini Alasan Mereka

Polisi menyatakan bahwa aksi tiga Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu melanggar peraturan lalulintas dan berbahaya

Editor: Finneke Wolajan
capture video tiktok
3 perempuan menari India di Jembatan Suramadu 

Berikut pengakuan mama muda itu saat diperiksa oleh penyidik Polres Tanjung Perak, Kota Surabaya.

Seorang ibu Rumah Tangga yang ikut buat TikTok di Jembatan Surabaya Madura (Suramadu), Hurimah menuturkan bersama dua rekan lainnya hanya mengikuti video orang lain.
Seorang ibu Rumah Tangga yang ikut buat TikTok di Jembatan Surabaya Madura (Suramadu), Hurimah menuturkan bersama dua rekan lainnya hanya mengikuti video orang lain. (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)

Pengakuan dan Motif Emak-emak Surabaya Joget Tik Tok di Suramadu

Akhirnya terungkap motif tiga Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Jembatan Suramadu.

Ini setelah mereka memberikan pengakuan kepada polisi, saat diperiksa oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepada awak media, perwakilan Emak-emak Surabaya yang joget Tik Tok di Jembatan Suramadu, Hurrimah mengatakan, bahwa mereka spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk TikTok.

Setelah berjoget tari india di pinggir jalan, ketiganya menggungahnya ke media sosialnya hingga videonya viral.

Setelah video viral dan mendapat cemoohan dari para netizen, polisi pun turun tangan menyelidiki identitas mereka dari rekaman circuit closed television ( CCTV) Jembatan Suramadu.

Polisi mendapatkan identitasnya dan mereka dipanggil ke Markas Polres Tanjung Perak Surabaya.

"Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu mama muda Surabaya yang joget TikTok di Jembatan Suramadu.

Kena Tilang Rp 500 Ribu

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, meski ada pernyataan dan permohonan maaf dari ketiganya, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan menilang para pembuat video tik tok tersebut.

"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).

Lebih lanjut, Ganis mengatakan jika akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu pasca viralnya joget tik tok emak-emak tersebut.

"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi.

Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada diatas selat Madura," tandasnya.

Aksi Hurimah bersama dengan dua temannya yang kompak mengenakan pakaian serba kuning saat membuat video TikTok di pinggir jalan Jembatan Suramadu, Jawa Timur.
Aksi Hurimah bersama dengan dua temannya yang kompak mengenakan pakaian serba kuning saat membuat video TikTok di pinggir jalan Jembatan Suramadu, Jawa Timur. (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved