Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tak Punya Uang untuk Beli Obat, Kakek di Aceh Nekat Jual Ganja, Kondisinya Sudah Tidak Kuat Berdiri

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Rabu (1/7/2020), polisi berhasil mengamankan bukti berupa paket ganja seberat 2,8 kilogram

(SHUTTERSTOCK/STUNNING ART)
Ilustrasi ganja.(SHUTTERSTOCK/STUNNING ART) 

Tidak hanya MA, dalam pengembangan kasus peredaran narkoba itu polisi juga mengamankan M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Keterlibatan M dalam kasus itu karena diduga sebagai pemasok terhadap tersangka sebelumnya MA.

"Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M Daud.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Minggu 5 Juli, Potensi Hujan Lebat & Angin Kencang di 15 Wilayah

Tak Sanggup Berdiri Saat Ditangkap

MA (60), seorang kakek asal Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap karena kasus dugaan peredaran narkoba di rumahnya pada Rabu (1/7/2020).

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud mengatakan, penangkapan kakek itu berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

Warga menyebut kakek MA sering menjual ganja di rumahnya.

Kepada polisi, kakek itu mengakui perbuatannya. Daud mengatakan, MA menggunakan keuntungan menjual ganja untuk biaya berobat sakit jantung yang dideritanya.

"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata M Daud dalam keterangant tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).

Saat ditangkap, MA dalam kondisi tidak sehat. MA juga mengaku memiliki penyakit jantung.

Daud menyebut, kakek berusia 60 itu sudah tak sanggup berdiri saat diringkus polisi.

“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.

MA pun ditahan di sel khusus, terpisah dari tahanan lain. Hal itu untuk memudahkan polisi dan tim medis mengontrol kesehatan MA.

Berdasarkan pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan ganja dari seorang bandar berinisial M (35). M merupakan warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Ganja yang diperoleh dari M itu dijual kakek MA dalam paket kecil.

Polisi pun menelusuri keberadaan M.

"Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M Daud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Kakek Ditangkap karena Jual Ganja, Polisi: Berdiri Saja Tersangka Ini Sudah Tidak Kuat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved