Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tak Punya Uang untuk Beli Obat, Kakek di Aceh Nekat Jual Ganja, Kondisinya Sudah Tidak Kuat Berdiri

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Rabu (1/7/2020), polisi berhasil mengamankan bukti berupa paket ganja seberat 2,8 kilogram

(SHUTTERSTOCK/STUNNING ART)
Ilustrasi ganja.(SHUTTERSTOCK/STUNNING ART) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MA (60), seorang kakek asal Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap karena kasus dugaan peredaran narkoba di rumahnya pada Rabu (1/7/2020).

Penangkapan kakek itu berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

Warga menyebut kakek MA sering menjual ganja di rumahnya.

Lansia berinisial MA (60) tersebut nekat menjual ganja demi membeli obat.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Minggu 5 Juli, Potensi Hujan Lebat & Angin Kencang di 15 Wilayah

MA adalah seorang kakek warga Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Sebelumnya Tindakan MA terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari warga.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Rabu (1/7/2020), polisi berhasil mengamankan bukti berupa paket ganja seberat 2,8 kilogram di kamar yang ditempatinya.

Atas bukti itu, MA tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, MA mengaku nekat menjual barang haram itu lantaran terhimpit persoalan ekonomi.

Sedangkan uang hasil penjualan itu digunakan untuk berobat penyakit jantungnya.

"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).

Selain mengaku punya penyakit jantung, saat dilakukan penangkapan itu kondisi kakek tersebut memang diketahui sedang tidak sehat.

Bahkan untuk sekedar berdiri, petugas terpaksa harus membantunya.

Namun demikian, demi kepentingan penyelidikan, kakek tersebut tetap dilakukan penahanan.

“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved