Nasional
Pembalakan Liar Terjadi di Mempawah, Dua Orang Pemodal Ditetapkan Sebagai Aktor Intelektual
"Penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan hingga tuntas,"
TRIBUNMANADO.CO.ID, PONTIANAK - Jumat (3/6/2020), Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak menetapkan AL (37) dan HS (30) sebagai tersangka.
Keduanya terbukti sebagai aktor intelektual kasus illegal logging (pembalakan liar) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar-Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
AL dan HS menrupakan pemodal yang menyutuh tiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan hingga tuntas," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan dalam keterangannya, Minggu (5/6/2020).
Subhan mengatakan, AL dan HS saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat dengan barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan modal kerja untuk mereka.
Setelah mendalami kasus ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL dan HS sebagai aktor intelektual kasus pembalakan liar ini.
"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura,” ujar Subhan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo.
Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah. Ditengah pandemic Covid-19, polhut dan penyidik kami terus bekerja dilapangan," lanjutnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Aktor Intelektual Kasus Pembalakan Ilegal di Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka.