Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Susi Pudjiastuti Sindir Edhy Prabowo, Sebut Legalkan Centrang Sama Saja Mendorong Eksploitasi

Kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat ini berbeda dengan kebijakan di era Menteri KKP sebelumnya.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Foto: Suara.com/via Berita Stu.com/AFP Photo: Nurdriansyah
Susi Pudjiastuti dan Menteri KKP Edhy Prabowo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP) Edhy Prabowo saat ini berbeda dengan kebijakan di era Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Saat ini Menteri Edhy Prabowo mengizinkan 8 alat tangkap ikan baru yang boleh digunakan nelayan, salah satunya adalah cantrang. 

Sementara di era menteri Susi Pudjiastuti penggunaan centrang itu dilarang.

Meski bertolak-belakang dengan pendahulunya soal cantrang, Edhy mengaku punya alasan sendiri.

Menurut dia, cantrang juga menyangkut hajat hidup nelayan-nelayan kecil tradisional.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," ucap Edy seperti dikutip pada Sabtu (4/7/2020).

Kata Edhy, arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan nelayan untuk peningkatan pendapatan nelayan dan optimalisasi penyerapan lapangan pekerjaan.

Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian.

Menurutnya, kedua regulasi ini ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional.

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

Dalam aturan baru, delapan jenis alat tangkap baru yang diperbolehkan antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda mengingatkan,  sekarang pengawasan terus dilakukan termasuk kapal cantrang yang harus selaku mengaktifkan transmitter-nya saat melaut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved