Kasus Korupsi
Sosok Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur, Pasangan Suami Istri yang Jadi Tersangka OTT KPK
Ismunandar menjadi Bupati Kutai Timur sementara sang istri menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.
Encek berharap agar di era kepemimpinannya bisa membawa DPRD Kutim dalam mengemban amanah rakyat secara baik.
Sementara, sang suami memastikan tak mengintervensi apapun meskipun istrinya memimpin DPRD Kutim. Karena, keputusan DPRD bersifat kolektif kolegial.
"Enggak ada intervensi. Kebetulan istri saya terpilih sebagai Ketua DPRD, saya bupati. Kami yakin jalankan tugas secara profesional," jelas Ismunandar.
Pria itu menyebut, selain istrinya, ada para wakil dan anggota DPRD Kutim sebanyak 45 orang tentu menjalankan tugas pengawasan ke kepada pemerintah daerah, fungsi penganggaran dan legislasi dengan baik.
Ismunandar juga membantah tudingan dinasti politik di Kutai Timur. Menurut dia, ada proses politik dalam demokrasi yang mengantarkan istrinya sebagai Ketua DPRD pun dirinya sebagai bupati.
Lagi pula, hubungan keluarga memimpin jabatan di eksekutif dan legislatif terjadi di banyak daerah. Seperti di Bontang dan di luar Kaltim.
Jadi, menurut dia, fenomena ini bagi dia bukan hal baru dan tidak ada yang istimewa. Karena, sisi prosedur dan aturan dinilai tidak ada yang dilanggar.
• Pabrik Unilever Ditutup Sementara Akibat 22 Karyawannya Positif Covid-19
KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.
Ismunandar ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020).
"Selanjutnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, sebagai penerima, masing-masing ISM (Ismunandar) selaku Bupati," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020).
Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Sementara, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Sosok Bupati Kutai Timur Ismunandar yang Jadi Tersangka KPK Bersama Istri