Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

KABAR GEMBIRA, Pemerintah Janjikan Bantuan UKT/SPP untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya

Bantuan ini dijanjikan Kemendikbud untuk meringankan pembayaran Uang Tunggal Kuliah (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Editor:
tribun bali
Ilustrasi Wisuda 

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini”.

“Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kemendikbud Janjikan Bantuan UKT / SPP Rp 2,4 Juta/Mahasiswa Semester Gasal, Berikut Persyaratannya https://pontianak.tribunnews.com/2020/07/04/kemendikbud-janjikan-bantuan-ukt-spp-rp-24-jutamahasiswa-semester-gasal-berikut-persyaratannya?

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved