Berita Manado
Gelapkan Lebih dari 1 Mobil, Wanita 32 Tahun Ini Diciduk Tim Maleo, Ini Kronologi Lengkapnya!
Wanita inisial W (32) asal Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) harus berurusan dengan Timsus Maleo
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wanita inisial W (32) asal Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
(Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) harus berurusan dengan Timsus Maleo Polda Sulut.
Hal ini lantaran wanita asal Boltim tersebut telah menggelapkan 3 kendaraan roda empat atau mobil rental dari korban.
Timsus Maleo yang dipimpin oleh Iptu Fadhly STrK berkolaborasi dengan Tim Resmob Kota Kotamobagu yang dinakhodai
Ipda Fri Gunawan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial W itu atas penggelapan kendaraan, Jumat (3/7/2020),
pukul 00.30 Wita.
Penangkapan pelaku tersebut di Lorong Sampana, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil merek Daihatsu Sigra warna abu abu, satu unit mobil
merek Toyota Agya warna kuning dan satu unit mobil Toyota Agya warna Putih.
Kejadian penggelapan tersebut terjadi di Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa pada 22 Mei 2020.
"Kalau kronologis kejadian ialah pelaku meminjam kendaraan Toyota Agya warna putih itu kepada pemilik kendaraan yaitu
Meita, dengan maksud akan diberikan uang sewa per hari," ungkap Kompol Prevly Tampanguma Katimsus Maleo Polda
Sulut, Jumat malam.
Namun, jelas Katim, setelah 2 minggu digunakan, uang sewa tersebut tidak dibayarkan kepada pemilik kendaraan.
Kemudian, kronologis penangkapan berdasarkan Prevly, Timsus Maleo yang dipimpin Iptu Fadhly mendapatkan informasi
bahwa tersangka melarikan diri di Kota Kotamobagu.
Sehingga, tambah dia, Timsus Maleo langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Kota Kotamobagu dan
berkolaborasi melakukan penyelidikan.
"Setelah 3 hari melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Gabungan berhasil menemukan posisi keberadaan tersangka dan
langsung meringkus tersangka," ucapnya.
Selanjutnya, ia menambahkan, Tim Gabungan langsung melakukan pengembangan barang bukti, dan berhasil
mengamankan 3 mobil yang merupakan hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh W itu.
"Berikutnya ada fakta lainnya bahwa setelah dilakukan penyelidikan, dari keterangan tersangka bahwa sudah terdapat 6 mobil
yang digelapkan olehnya," beber Katimsus.
Lebih lanjut katanya, kendaraan hasil penggelapan tersebut rata-rata digadaikan sebesar Rp 10 juta.
"Tersangka dalam melakukan perbuatannya, hanya dilakukan sendiri dan selanjutnya, sampai saat ini anggota masih
melakukan pengembangan terhadap barang bukti lain," tandas Kompol Prevly.
(Tribunmanado.co.id/Dewangga Ardhiananta)
BERITA TERPOPULER :
• Kecelakaan Maut, Gadis Berusia 18 Tahun Tewas Terlindas Truk, Setelah Jatuh Dikolong Mobil Trailler
• Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar Minta Dikembalikan, Novel Baswedan Malah Jawab: Tanya ke Presiden
• Iran Marah, Serangan Balasan Bakal Dilakukan Pasca Pabrik Natan Alami Kebakaran
TONTON JUGA :