Kasus Jiwasraya
Diminta Beli Saham Gorengan, 13 MI Dijadikan Tersangka Oleh Kejagung, Berikut Daftarnya
"Dalam surat dakwaan sudah muncul. Para tersangka dari Jiwasraya meminta MI membeli saham-saham yang sudah ditentukan," kata Ali, Kamis (2/7/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui sudah menetapkan 20 tersangka mulai dari manajemen investasi (MI) hingga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejagung pun mengungkap ketigabelas MI tersebut hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Awalnya manajemen Jiwasraya mendekati lalu mengundang 13 MI tersebut dan mereka diminta membeli saham-saham yang telah ditentukan.
Hal ini dikemukakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbarengan dengan Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR.
"Dalam surat dakwaan sudah muncul. Para tersangka dari Jiwasraya meminta MI membeli saham-saham yang sudah ditentukan," kata Ali, Kamis (2/7/2020).
Belasan MI itu pun setuju untuk membeli saham hasil goreng atau dinaikkan secara tidak wajar seperti saham-saham milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Selain itu, transaksi saham dengan menggunakan pinjam nama alias nominee yang terafiliasi dengan dua orang tersebut.
Dari situ, MI tersebut berperan tidak netral dalam mengelola investasi sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di sinilah MI berperan tidak netral karena membeli saham hasil gorengan sehingga Jiwasraya mengalami kerugian. Inilah salah satu konstruksi tindak pidana korupsi," jelas Ali.
Lanjut dia, tidak ada perbedaan antara MI yang satu dengan yang lain. Masing- masing didekati Jiwasraya, diajak kompromi dan diminta membeli saham gorengan.
"MI jadi tidak independen. Menurut peraturan OJK, MI seharusnya independen untuk menentukan produk investasi yang harus dibeli," tambahnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 MI sebagai tersangka dalam Jiwasraya.
Mereka diduga rugikan negara Rp 12,15 triliun karena harga saham-saham di reksadana tersebut sudah digoreng atau dinaikkan secara tidak wajar.
MI yg ditetapkan tersangka, yakni PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Capital Management dan PT Prospera Asset Management.
Selanjutnya, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.