Berita Heboh
Sekolah hingga Perguruan Tinggi Tetap Akan Belajar dari Rumah Meski Pandemi Usai, Dipatenkan Makarim
Bila pandemi virus corona/Covid-19 berakhir, Belajar dari rumah tetap akan dilakukan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bila pandemi virus corona/Covid-19 berakhir, Belajar dari rumah tetap akan dilakukan.
Program itu dipatenkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Pembelajaran jarak jauh ini dilakukan sejak Maret lalu.
Pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat proses pembelajaran jarak jauh jadi satu-satunya opsi.
Mendikbud Nadiem Makarim pun menyebut, pembelajaran jarak jauh tetap akan diberlakukan meski
pandemi covid-19 berakhir.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, metode pembelajaran jarak jauh nantinya bisa
diterapkan permanen seusai pandemi covid-19.
Menurut analisis Kemendikbud, pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar-mengajar akan menjadi hal yang mendasar.
"Pembelajaran jarak jauh, ini akan jadi permanen. Bukan pembelajaran jarak jauh pure saja, tapi hybrid model.
Adaptasi teknologi itu pasti tidak akan kembali lagi," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan, pemanfaatan teknologi ini akan memberikan kesempatan bagi sekolah melakukan berbagai
macam modeling kegiatan belajar.
"Kesempatan kita untuk melakukan berbagai macam efisiensi dan teknologi dengan software dengan aplikasi dan
memberikan kesempatan bagi guru-guru dan kepala sekolah dan murid-murid untuk melakukan berbagai macam
hybrid model atau school learning management system itu potensinya sangat besar," tuturnya.

Menurut Nadiem, hal ini terbukti dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama pandemi covid-19.
Ia menilai, para guru dan orangtua akhirnya mencoba beradaptasi dan bereksperimen memanfaatkan teknologi
untuk kegiatan belajar.
"Walau sekarang kita semua kesulitan beradaptasi dalam PLJ, tapi belum pernah dalam sejarah Indonesia kita melihat
jumlah guru dan kepala sekolah yang bereksperimen dan orangtua juga bereksperimen beradaptasi
dengan teknologi," ucapnya.
"Jadi ini merupakan sebuah tantangan dan ke depan akan menjadi suatu kesempatan untuk kita," kata Nadiem.
JADWAL Masuk Sekolah SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Jadwal Tahun Ajaran Baru 2020 dan jadwal masuk sekolah akhirnya telah diumumkan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Dijelaskan bahwa pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020 tetap dilaksanakan Juli 2020.
Sementara pembelajaran tatap muka akan dilakukan bertahap selang dua bulan mulai dari SMA dan SMP
sederajat hingga PAUD & TK.
Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas
Percepatan penanganan covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI
pada webinar Senin (15/6/2020).
Webinar yang diselenggarakan itu terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi covid-19.
Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan
mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi covid-19 adalah dengan memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.
Inilah poin-poin penting pengumuman Mendikbud Nadiem terkait Tahun Ajaran Baru 2020 dan jadwal masuk
sekolah dikutip dari siaran pers Kemendikbud:
1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran
2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar
Makarim, pada webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye,
dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
2. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
- Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
3. Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020
• Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020
• Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
(Tribunwow.com/Rekarinta Vintoko)
BERITA TERPOPULER :
• Irjen Arman Depari Temui TSK Kasus Narkoba, Suruh Buka Masker dan Ajukan Pertanyaan:Kamu Ingat Saya?
• Alasan Tri Rismaharini Bersujud di Kaki Dokter, Walikota Surabaya: Beliau Menuding Staf Saya
• Mantan Petinggi Hong Kong Bocorkan Rencana China dan Berani Sebut Presidennya Orang Buangan Dunia
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Alasan Mendikbud Sebut Pembelajaran Jarak Jauh akan Jadi Permanen setelah covid-19: Kesempatan Kita