Berita Tomohon
Patuh Aturan Pilkada, Pemkot Tomohon Pastikan Tak Akan Ada Rolling Pejabat
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon memastikan tak melakukan rolling pejabat di sisa tahun 2020 ini
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon memastikan tak melakukan rolling pejabat di sisa tahun 2020 ini.
Hal ini sebagaimana dikatakan, Sekretaris Kota Tomohon Harold Lolowang, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya sesuai UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2 menyebutkan larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Sehingga Pemkot Tomohon patuh dengan UU Pilkada tersebut.
• Bawaslu Minsel Nonaktifkan Sementara 6 Personel yang Reaktif Covid-19
"Memang begitu harus seperti UU Pilkada itu," sebutnya.
Selain itu, turut dipastikan Lolowang sampai sejauh ini tidak ada wacana penggantian pejabat.
Kecuali isi kekosongan jabatan karena pensiun.
"Sampe saat ini tidak ada wacana itu. Kecuali isi pejabat yang kosong karena pensiun itu tidak apa-apa," sebutnya lagi.
Sementara Itu, Ketua Bawaslu Kota Deasy Soputan menyatakan terkait larangan penggantian pajabatan pihaknya sudah menyurat ke Pemkot Tomohon.
• Daya Beli Petani Sulut Melemah, NTP Juni Turun 1,36 Persen
"Kami sudah beberapa kali menyurat terkait aturan larangan penggantian pejabat ini. Pertama pada bulan Januari lalu bulan saat masa covid-19 di bulan Maret," katanya seraya mengatakan boleh dilakukan pengisian kekosongan jabatan asalkan ada izin dari Kemendagri.
"Pengisian kekosongan jabatan boleh asalkan harus ada izin dari Kemendagri. Misalnya mengisi posisi yang kosong akibat pejabat pensiun," sambung Soputan.
Dia pun menerangkan untuk larangan penggantian pejabat tak hanya untuk eselon II, namun berlaku bagi semua jabatan.
"Sesuai aturan berlaku semua jabatan termasuk fungsional," tandasnya. (hem)
• Komisi IV DPRD Sulut Tinjau Proyek Perluasan Terminal Bandara Samrat Manado