Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU PKS

RUU PKS Ikut Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, DPR: Pembahasannya Agak Sulit

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Selain itu, berdasarkan kesepakatan ketiganya, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah serta 2 RUU yang diganti dengan RUU lain juga ikut ditarik.

"Mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas prioritas tahun 2020," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

RUU Penghapusan kekerasan Seksual (PKS) pun menjadi salah satu yang ditarik dari Prolegnas Prioritas. Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Dihubungi seusai rapat, ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual.

Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan. Usulan ini sontak mendapat kritik dari berbagai pihak. 

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan sikap Komisi VIII DPR yang memutuskan menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.

Menurut Fuad, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual.

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved