Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Bitung

Projo: Pemerintah Lebih Pentingkan Keluarkan Uang untuk Lahan Stadion Ketimbang Penanganan Covid-19

Tenny Wior Ketua DPC Projo Kota Bitung sebut, pembayaran lahan stadion kebanggaan warga kota dengan sebutan Calakang itu membuat kegaduhan

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Stadion Duasudara Bitung diabadikan beberapa waktu lalu. Kini lokasi ini menjadi tempat olahraga, baik pagi dan sore banyak warga beroalahraga di sini. Mulai dari lari, jalan cepat, jogging dan main sepak bola. Adapula bagian lainnya dijadikan sebagai tempat latihan menembak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Setelah DPRD Bitung, Badan Anggaran (Banggar) dan mantan pemilik lahan stadion Duasudara Manembo-Nembo Bitung, kini giliran organisasi kemasyarakatan (ormas) angkat bicara terkait polemik ini.

Tenny Wior Ketua DPC Projo Kota Bitung sebut, pembayaran lahan stadion kebanggaan warga kota dengan sebutan Calakang itu membuat kegaduhan karena terjadi di tengah pandemi Covid-19.

"Ini menggambarkan Pemkot kehilangan Sense Of Crisis atau kepekaan terhadap musibah bencana non alam yang terjadi saat ini," ujar Tenny dalam keterangan resmi kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/7/2020).

Menurut wartawan senior yang kini tengah banting setir di sektor usaha perikanan, pengeluaran kas daerah yang tidak perioritas seharusnya diahlikan untuk penaganan Covid-19.

Pemkab Minahasa Canangkan Desa Kanonang Sebagai Kampung Mapalus Tangguh Covid-19

Melihat data sampai Rabu (1/7/2020) berada di angkat 37 kasus terkonfirmasi Positif Covid-19, dengan rincian 24 masih dirawat dan 11 yang sudah sembuh.

Harusnya dana pembelian lahan Stadion Duasudara lebih difokuskan untuk bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak covid-19 dan belum mendapatkan bantuan.

Atau membantu kelompok-kelompok usaha kecil menengah (UKM) yang terdampak covid-19.

"Munculnya pernyataan-pernyataan kaget dari pemilik lahan sebelumnya, menandakan Pemkot tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembelian aset pemkot. Merujuk dari KUH Perdata Pasal 1963 dan PP nomor 24 Tahun 1997 dalam penguasaan tanah lebih dari 20 tahun secara terbuka dan dengan itikad baik, seharusnya menjadi pemilik," urainya.

Ini Kronologi Kebakaran yang Menghanguskan Sebuah Rumah di Pineleng Minahasa

Dengan dasar ini harusnya Pemkot menunggu keputusan pengadilan yang Incraht untuk melakukan pembayaran.

Selain itu Projo Bitung mengkritisi sikap tertup dan tidak terang menjelaskan ukuran dan siapa pemilik lahan yang dibayarkan Pemkot, sehingga memunculkan dugaan terjadi rekayasa administrasi dan dokumen kepemilikan.

Munculnya pernyataan dari Kadispora bahwa pemilik lahan adalah mantan Wali Kota Bitung, menimbulkan tanda tanya besar bagi kami masyarakat Kota Bitung dan diduga ada penggelapan aset Pemkot.

"Tidak dilibatkannya DPRD dalam pembelian lahan stadion duasudara mencerminkan sikap arogansi Pemkot Bitung dalam menerapkan asas Good Goverment dan Clien Goverment," tambahnya.

Melihat sejumlah fakta-fakta di atas Projo Kota Bitung mendesak Pemkot harus membuka secara terang kepada masyarakat siapa pemilik lahan, ukuran dan nilai lahan stadion Duasudara yang sudah dibeli dengan sistem dicicil.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-74, Kapolres Minsel: Momen Sinergitas dan Solidiritas

Tak hanya pemkot, kami mendesak Ketua DPRD secepatnya membentuk Panitia khusus (pansus) stadion Duasudara untuk membuka secara terang sejarah tanah dan proses pembelian yang mengunakan uang rakyat.

"Pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelidiki Proses Pembelian yang diduga terjadi rekayasa-rekayasa administrasi," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved