News
Khusus Pengguna Transportasi Umum, Menhub Minta Kemenkeu Subsidikan Rapid Test
Menhub minta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menhub sikapi aturan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Upaya yang juga dilakukan pihaknya Kemenhub adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum.
Termasuk perihal salah satu poin pentingnya ialah Pemberlakuan rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.
• Cerita Martin Jelli Pelle yang Mencari Pelaku Tabrak Lari Sang Istri, Setahun Sudah Perjalanannya
Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat, yang bahkan harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.
"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," katanya.
Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.
Pasalnya, biaya rapid test saat ini beragam. Diharapkan operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.
"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut sebagian besar anggota komisi mengeluhkan mahalnya biaya rapid test sehingga menyulitkan masyarakat. Padahal rapid test atau PCR menjadi persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan transportasi umum.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satunya diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang menyebut, ketentuan rapid test ini tidak ada kejelasan terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
• Keinginan Terkabul, Anak Hakim Jamaluddin Menangis Dengar Putusan Vonis Hukuman Mati Ibu Tirinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-perhubungan-budi-karya-sumadi-37583.jpg)