Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2,31 Juta Peserta BPJS Turun Kelas: Iuran Kembali Naik Mulai 1 Juli

Pemerintah kembali memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Ilustrasi pelayanan peserta JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) kemarin. Akibat kenaikan iuran itu, sebanyak 2,31 juta peserta mandiri atau PBPU memilih turun kelas.

Terdakwa Kasus Jiwasraya Positif Covid-19: Ruang Sidang Disemprot Disinfektan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, sepanjang Mei 2020 sebanyak 49.350 peserta kelas mandiri atau PBPU memilih turun kelas. Jumlah itu setara dengan 0,16 persen dari total peserta PBPU yang sebanyak 30,68 juta peserta. Dari 49.350 itu, jumlah peserta kelas mandiri yang turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 peserta, kelas I ke kelas III sebanyak 11.737 peserta, dan kelas II ke kelas III sebanyak 28.282.

Secara total, jumlah penurunan kelas sepanjang Mei 2020 sudah lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya. Penurunan kelas terjadi lantaran iuran BPJS Kesehatan naik mulai awal tahun. Namun, pada April, kenaikan iuran dibatalkan oleh MA.

Iqbal mengatakan, puncak penurunan kelas terjadi pada Desember 2019. Saat itu, pemerintah mengeluarkan aturan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "(Puncak terjadi Desember 2020) betul, itu kan dari Perpres 75 Tahun 2019 yang ditetapkan 24 Oktober 2019," ungkap Iqbal, Rabu (1/7).

Pada Desember 2019, jumlah peserta kelas mandiri yang turun kelas mencapai 1,03 juta. Rinciannya, peserta yang turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 142.164 orang, kelas I ke kelas II sebanyak 239.741 peserta, dan kelas II ke kelas III sebanyak 653.025 peserta.

Secara keseluruhan, jumlah peserta kelas mandiri yang turun kelas sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 sebanyak 2,31 juta peserta. Namun, Iqbal menyebut sejumlah peserta kelas mandiri juga mengajukan untuk naik kelas selama Desember 2019 sampai Mei 2020. "Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas dan ada yang turun. Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," ucap Iqbal.

Iqbal mengatakan, jumlah peserta kelas mandiri yang naik kelas sepanjang Mei 2020 sebanyak 12.608 orang. Realisasi itu setara dengan 0,04 persen dari total peserta kelas mandiri yang sebanyak 30,68 juta orang.

Panglima TNI Bawa Kue Ultah untuk Kapolri: Puan Beri Nasi Tumpeng

Lebih detail, peserta kelas mandiri yang naik dari kelas II ke I sebanyak 7.068 orang, kelas III ke kelas I sebanyak 12.112 orang, dan kelas III ke kelas II sebanyak 22.758 orang. Total peserta kelas mandiri yang naik kelas sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 sebanyak 163.146 peserta. 

Perubahan kelas ini seiring dengan aturan pemerintah terkait iuran BPJS Kesehatan. Sempat dibatalkan MA, pemerintah kemudian kembali mengerek iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu, iuran peserta mandiri kelas I dan II mulai naik pada Juli 2020. Untuk kelas I, iuran peserta naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Lalu, iuran peserta kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Adapun khusus peserta kelas III, pada tahun ini pemerintah akan memberi subsidi sebesar Rp16.500. Selanjutnya, kenaikan iuran kelas III dimulai awal tahun depan dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu per bulan.

Iqbal mengatakan subsidi itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat dipengaruhi pandemi Covid-19. Pemerintah ingin memastikan rakyat memiliki perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dengan status kepesertaan yang aktif. "Pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," kata Iqbal.

Untuk menyosialisasikan kenaikan iuran ini, pihak BPJS Kesehatan sejak kemarin sudah mengirimkan pesan SMS kepada para peserta. "Kita memberikan reminder kepada peserta soal penyesuain iuran ini lewat SMS," ucap Iqbal. Isi pesan SMS yang disebarkan oleh BPJS Kesehatan itu memberitahukan tentang adanya kenaikan dan besaran yang harus dibayarkan peserta sesuai dengan kelasnya. "Peserta yang terhormat, ingat bayat iuran JKN! Mulai 1 Juli 2020 sesuai Perpres 64/2020 iuran kelas 3 Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu," tulis Iqbal.

Man City vs Liverpool: Masih Lapar, Masih  Sangar

Direktur TI BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda, mengatakan, peserta dapat memilih menurunkan kelas layanan jika keberatan dengan tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru. "Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas, kami ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah," urainya saat menggelar webinar, Selasa (30/6). Untuk peserta kelas I dan II yang merasa keberatan dengan skema iuran baru, pihak BPJS Kesehatan siap memfasilitasi penyesuaian kelas sesuai kemampuan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan ditegaskan terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan. Sejak awal tahun 2020, sejumlah poin telah direncanakan untuk meningkatkan sisi layanan melalui 10 komitmen perbaikan, mulai dari layanan di Kantor BPJS Kesehatan hingga di fasilitas kesehatan.

Iqbal menambahkan, beberapa poin komitmen perbaikan juga memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi, sehingga peserta mudah mengakses layanan JKN-KIS, misalnya dengan penyediaan layanan antrean elektronik di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Mobile JKN, serta penyediaan display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan di rumah sakit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved