Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Sikap Zuraida Sebelum Divonis Hukuman Mati, Disoraki Pengunjung, Ngaku Ikut Maunya Selingkuhan Jefri

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Editor: Frandi Piring
Dok/TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati. 

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati.
Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati. (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.

Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza.

Seperti diberitakan, setelah dibunuh mayat korban (Jamaluddin) dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. (cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Hasil Putusan Majelis Hakim

Hasil sidang putusan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, yakni Jamaluddin berakhir dengan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa.

Terdakwa Zuraida Hanum (41) yang tidak lain adalah istri almarhum Hakim Jamaluddin akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dua terdakwa lainnya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga dijatuhi vonis hukuman mati.

Sidang lanjutan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Hakim Sidang menunjukkan foto mesum terdakwa Zuraida Hanum kepada Hayatun Nufus atau ibundanya.
Sidang lanjutan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Hakim Sidang menunjukkan foto mesum terdakwa Zuraida Hanum kepada Hayatun Nufus atau ibundanya. (Kolase Foto: TribunJakarta/TribunMedan)

Ketiganya terdakwa dinyatakan hakim bahwa terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.

Seperti itulah putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020) siang.

"Mengadili, dengan ini Majelis Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa untuk dihukum mati," putus Hakim Erintuah Damanik.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved