Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Mulai Hari Ini Rabu 1 Juli 2020 Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jadi Berapa per Bulan?

kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

Editor: Indry Panigoro
(KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)
BPJS Kesehatan 

Meski begitu, jumlah persentase penurunan kelas PBPU lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54%. Jadi tidak seperti yang diberitakan bisa sampai 50%,” ujar Fachmi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Tren penurunan kelas peserta tersebut diakibatkan oleh kenaikan tarif iuran pada 1 Juli mendatang, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Adapun dalam paparannya Fachmi menjelaskan, jumlah peserta PBPU per Mei 2020 terdapat 30,68 juta peserta.

Dengan tren penurunan sebesar 7,54% maka hingga akhir tahun terdapat 2,3 juta peserta yang berpotensi turun kelas baik dari kelas I menjadi kelas II, ataupun dari kelas II menjadi kelas III.

Proyeksi penurunan tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan realisasi peserta mandiri yang turun kelas hingga akhir 2019 yang sebesar 3,41% atau 1,03 juta orang dari total jumlah peserta mandiri yang mencapai 30,34 juta orang.

Adapun realisasi hingga akhir Mei 2020, sebanyak sebanyak 40.350 peserta mandiri sudah turun kelas.

CUMA HARI INI! Berikut Syarat dan Lokasi Pembuatan SIM Gratis 1 Juli 2020

Cara Turun Kelas

Dikutip dari TribunKaltim.co, bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.

Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.

Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak.

Peserta cukup membawa Kartu Keluarga ( KK ) asli atau fotokopi ke rumah sakit.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved