Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

KISAH Seorang Polisi Bangun Pondok Gratis Asuh Ratusan Anak Yatim Piatu, Modal Gaji dari Profesinya

Salat berjamaah digelar di Pondok Pesantren Santri Manjung, Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (29/06/2020).

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Foto bersama Brigpol Eko Julianto, anggota Polres Wonogiri bersama santri putrinya yang diasuh dengan modal gajinya sebagai polisi. 

 Tak hanya berceramah, Eko banyak mengajar anak-anak membaca Al Quran di beberapa masjid.

Namun seiring perkembangan, ada tujuh anak tak mampu yang ingin ikut hidup serumah dengan dirinya.

Merespon keinginan tujuh anak itu, Eko tersentuh hatinya dan menerima mereka tinggal serumah dengan dirinya.

Ia tidak tega dengan kondisi anak yang pontang-panting kehidupannya karena kondisi ekonomi orang tuanya yang tidak mampu.

Lambat laun seiring perkembangan waktu, anak-anak asuh Eko makin banyak.

Ia lalu membuat satu rumah sederhana di belakang rumahnya untuk menampung anak-anak yatim dan tak mampu hidup bersama dirinya.

Namun rumah itu tak mampu lagi menampung jumlah anak-anak yang makin banyak menjadi santrinya.

Ia pun memutar otak untuk mendirikan gedung pondok pesantren yang tak jauh dari rumahnya.

Untuk membangun gedung pondok, Eko berutang ke bank sebesar Rp 350 juta yang dicicil hingga belasan tahun dengan gajinya sebagai seorang polisi.

Saat ini Eko pun hanya menerima gaji bersih sebagai anggota polisi Rp 1 jutaan setelah dipotong membayar cicilan pinjaman bank.

Untuk membangun pondok ia tidak pernah meminta bantuan kepada orang lain.

Ia mengkhawatirkan bila pembangunan pondok sumber anggarannya dilakukan dengan meminta dan mengajukan proposal, pemberinya dikhawatirkan tidak ikhlas.

“Bagi saya dakwah itu mengajak kebaikan. Dan saya kurang sepaham bila dakwah itu ajang untuk mencari duit.

Untuk itu semua profesi bisa digunakan untuk berdakwah mengajak kebaikkan,” kata Eko.

Namun ia tidak menolak bantuan bila orang atas kemauannya sendiri bukan karena diminta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved