Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Ini Ada Pembuatan SIM Gratis, Begini Cara Mendapatkannya, Berlaku di Seluruh Indonesia

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Editor: Chintya Rantung
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Bhayangkara, Polri mengadakan program pembuatan SIM Gratis.

SIM Gratis ini berlaku di seluruh Indonesia. 

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, program pembuatan SIM gratis hanya untuk warga yang lahir pada 1 Juli.

 

"Pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM hanya untuk warga yang lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (30/6/2020).

Untuk syarat-syarat lain dan cara mendapatkan SIM gratis dari Polri, tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.

Adapun hingga kini, tercatat ada 4.308 warga kelahiran 1 Juli yang akan mengikuti program SIM gratis.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan SIM gratis hanya diperuntukkan pemegang SIM A dan SIM C.

Syarat yang harus dipenuhi oleh warga adalah membawa e-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik, serta membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.

"Sampai saat ini jumlah warga yang sudah mendaftar program SIM gratis ini sebanyak 4.308 orang diseluruh Indonesia," kata Yusuf.

Berikut cara dan syarat mendapatkan SIM gratis 1 Juli sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM gratis bagi warga Jakarta kelahiran 1 Juli.

Pelayanan SIM gratis tak hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.

Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara gratis hanya untuk SIM A dan SIM C.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved