Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Dua Anak Hakim Jamaluddin Minta Zuraida dan Selingkuhannya Dihukum Mati

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yakni istri Jamaluddin Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29).

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto TribunMedan.com/via boombastis.com
Keluarga Hakim Jamaluddin, Zuraida hingga anak-anak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, dua anak dari Hakim Jamaluddin tampak menghadiri sidang putusan perkara pembunuhan ayahnya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yakni istri Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), selingkuhan Zuraida, M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29).

Sekitar pukul 11.15 WIB, keduanya tampak memasuki ruang sidang Cakra 8, Kenny terlihat mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.

Sedangkan Rajif terlihat necis dengan kemeja putih dan kacamata memasuki ruangan.

Kenny terlihat ditemani Bekas asisten pribadi (aspri) Hakim Cut Rafika Lestari.

Sesaat sebelum persidangan dimulai, Diwawancarai Tri bun-medan.com, Kenny berharap agar ibu tirinya tersebut dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetusnya.

Anak-anak Hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal
Anak-anak Hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal (Kolase/TRI BUN MEDAN/Victory Arriva)

Kenny menyebutkan bahwa apabila nantinya hakim menghukum lebih rendah seperti 20 tahun penjara, ia akan meminta agar Jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.

Zuraida Hanum (41) dan selingkuhannya Jefri Pratama terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin telah bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Amatan Tri bun-medan.com, sekitar pukul 10.55 WIB Zuraida terlihat mengenakan kemeja putih dengan jilbab hitam dan masker saat menunggu sidang secara online ini.

Dua pelaku lainnya, M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29) juga telah bersiap, keduanya terlihat berwajah lesu dan menunggu dimulainya sidang.

Jefri dan Zuraida terlihat kompak mengenakan kemeja putih. Sedangkan Reza terlihat mengenakan kaos berwarna merah.

Zuraida Hanum, Hakim Jamaluddin, dan Jefri Pratama.
Zuraida Hanum, Hakim Jamaluddin, dan Jefri Pratama. (Tribun Medan)

Hal menarik sebelum memulai persidangan, Zuraida tampak menunjukkan cincin pernikahan di jari manisnya.

Sambil memegang hidungnya, Zuraida menunjukkan cincin emas tersebut tepat depan kamera.

Diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Kolase Zuraida Hanum (kiri) dan putra korban.
Kolase Zuraida Hanum (kiri) dan putra korban. (ISTIMEWA)

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, .

dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.

Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

Seperti diberitakan, setelah dibunuh mayat korban (Jamaluddin) dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.

(vic/tri bun-medan.com)

Gelagat Zuraida Hanum saat Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Jaksa Terdengar Tanpa Ampun

Ibunda Zuraida Hanum Terdiam Lihat Foto Mesum Sang Anak, Hakim: Ibu Lihat Ini Kelakuan Anak Ibu

Pengakuan Ibunda Terdakwa Zuraida Hanum, Perlakuan Hakim Jamaluddin di Rumah Sampai Anak Histeris

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anak Jamaluddin Minta Zuraida Hanum Dihukum Mati Bersama 2 Terdakwa Lainnya, https://medan.tribunnews.com/2020/07/01/anak-jamaluddin-minta-zuraida-hanum-dihukum-mati-bersama-2-terdakwa-lainnya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved