Bank SulutGo
Bank SulutGo Usulkan 2.400 Debitur UMKM Terima Subsidi Bunga dari Pemerintah
Bank Pembangunan Daerah Sulut Gorontalo langsung menindaklanjuti aturan terbaru pemerintah terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bank Pembangunan Daerah Sulut Gorontalo (Bank SulutGo) langsung menindaklanjuti aturan terbaru pemerintah terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur.
Direktur Utama Bank SulutGo Jeffry Dendeng memastikan, pihaknya sudah menyusun daftar nominatif debitur kredit yang berhak menerima subsidi bunga.
Pihaknya mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga untuk UMKM dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dendeng bilang, pihaknya mengusulkan sedikitnya 2.400 debitur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai calon penerima subsidi bunga.
• Rita Tamuntuan Blusukan Sekaligus Belanja di Pasar Lililoyor Manado
"Semua yang kami usulkan itu merupakan pelaku UMKM. Mereka yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19," kata Dendeng.
Ia berharap, dengan pemberian subsidi bunga, debitur bisa mendapatkan keringanan sehingga dapat melanjutkan usahanya.
Sebelumnya, Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo menjelaskan syarat-syarat debitur untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga dimaksud.
Pertama, merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan atau koperasi dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.
• Di Masa Covid-19, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Bolmong Catat Rekor Tertinggi
"Kedua, sudah tercatat sebagai debitur sampai dengan 29 Februari 2020. Artinya, yang baru tercatat setelah akhir Februari, tak bisa menerima subsidi bunga," katanya.
Ketiga, debitur tidak termasuk daftar hitam nasional. Keempat, memiliki kategori performing loan lancar atau kolektibilitas 1 dan 2. "Jadi dia riwayat kreditnya bagus. Tidak ada tunggakan," jelasnya.
Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Terkait syarat terakhir ini, Slamet bilang memang relatif sulit bagi pelaku usaha kecil.
"Karena itu ada syarat dia sudah mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Itu saja dulu," kata Slamet.(ndo)
• Wenny Lumentut Imbau Wilayah Panen Jangan Tolak Pemetik Cengkih dari Luar