Pemerintah Berikan Subsidi Bunga ke Debitur Bank dan PP, Berikut Rinciannya
Untuk debitur dengan plafon kredit maksimal Rp 10 juta, mendapatkan subsidi bunga 25 persen selama enam bulan
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Finneke Wolajan
Terkait syarat terakhir ini, Slamet bilang memang relatif sulit bagi pelaku usaha kecil.
"Karena itu ada syarat dia sudah mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Itu saja dulu," kata Slamet.
Terkait itu, OJK tengah menyiapkan data debitur penerima subsidi bunga.
Khusus OJK Sulutgomalut, tengah menanti laporan daftar nominatif debitur yang memenuhi syarat dari Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat.