Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Berikan Subsidi Bunga ke Debitur Bank dan PP, Berikut Rinciannya 

Untuk debitur dengan plafon kredit maksimal Rp 10 juta, mendapatkan subsidi bunga 25 persen selama enam bulan

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Finneke Wolajan
fernando lumowa/tribun manado
Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo 

Terkait syarat terakhir ini, Slamet bilang memang relatif sulit bagi pelaku usaha kecil.

"Karena itu ada syarat dia sudah mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Itu saja dulu," kata Slamet.

Terkait itu, OJK tengah menyiapkan data debitur penerima subsidi bunga.

Khusus OJK Sulutgomalut, tengah menanti laporan daftar nominatif debitur yang memenuhi syarat dari Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved