Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Oknum Anggota DPRD Bolmut Tertangkap Gunakan Narkoba, Minta Maaf ke Keluarga dan Partai

Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota personel kami di lapangan melakukan penyamaran

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Ditnarkoba Polda Sulut Ungkap Kasus Narkoba Oknum DPRD Bolmut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dari Partai Amanat Nasional (PAN), anggota Komisi III, inisial AEN menjadi tersangka penggunaan barang haram Narkoba.

Hal ini diungkapkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara saat melakukan jumpa pers, Selasa (30/6/2020).

"Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota personel kami di lapangan melakukan penyamaran kemudian akhirnya mengungkap barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka," kata AKBP Raswin Sirait, Wadir Resnarkoba Polda Sulut kepada awak media.

Dikatakannya, penangkapan tersebut terjadi wilayah Jalan Trans Sulawesi dan ditemukan sejumlah barang bukti. Pengungkapan dilakukan di wilayah Jalan Trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmut, pada Minggu 21 Juni 2020.

BREAKING NEWS: Ditnarkoba Polda Sulut Ungkap Kasus Narkoba Oknum DPRD Bolmut

"Penangkapan diperoleh yakni ditemukan barang bukti berupa sabu atau metamfetamin sejumlah 3 paket dengan total berat 2,84 gram. Kemudian ada bukti pengiriman atau resi pengiriman, ada dua buah handphone, kartu ATM dan buku tabungan," beber Sirait.

"Tersangka dikenakan pasal tetang narkotika, dan sudah kami kenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika," ujarnya menjelaskan.

Selanjutnya, tersangka sudah ditahan dan bisa terkena ancaman hukuman. Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Informasi diperoleh dari anggota dan dari informasi itu ada barang berupa paket yang didalam diduga ada sabu atau metamfetamin dan berdasarkan tes urin pelaku positif menggunakan sabu, hasil pemeriksaan positif dipastikan yang bersangkutan menggunakannya," pungkas Sirait.

Eks Personel Banggar Sebut Pembayaran Lahan Stadion Duasudara Keliru

Sementara itu, oknum anggota Dewan tersebut mengungkapkan penyesalannya kenapa dia memakai barang haram itu saat diwawancarai awak media.

"Panjang ceritanya Pak, singkatnya saya ketergantungan barang ini," kata dia.

Ia menambahkan, mengenal obat terlarang itu sejak tahun 2002. Parahnya itu 6 bulan belakangan, ujarnya.

Lanjutnya, dirinya bersyukur dengan penangkapan yang dilakukan kepolisian.

"Pertama saya berterima kasih kepada dir narkoba yang telah menangkap saya, Terima kasih terhadap Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Kuasa dan mungkin untuk kejadian ini saya bisa berhenti untuk menggunakan barang itu," ucapnya lagi.

Ini Pengakuan Oknum Anggota Dewan yang Gunakan Narkoba, Mengaku Menyesal

Dirinya pun menyesal dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Tujuan pertama yaitu saya ingin sembuh dan kedua, saya ingin cepat proses hukum ini selesai dan saya siap menjalaninya," bebernya.

"Saya mohon maaf kepada jajaran pengurus partai dari tingkatan pusat sampai dengan ranting dan juga kepada saya, istri saya maupun anak saya dan seluruh konsituen yang telah memilih saya," pungkasnya

Terpisah, terkait hal ini saat akan dikonfirmasi Tribun Manado Ketua PAN Bolmut Farid Lauma belum bisa dihubungi, via telepon dan whatsapp belum tersambung. (Mjr)

Ahok Sebut Mantan Anak, Nicholas Sean hingga Nathania Purnama Pilih Hidup Bersama Veronica Tan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved