Berita Sulut
Pemprov Berikan Keringanan Pajak Kendaraan, Kurangi Beban saat Pandemi Covid-19, Ini Syaratnya
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terus berupaya mengurangi beban masyarakat, saat masa pamdemi Covid-19
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terus berupaya mengurangi beban masyarakat, saat masa pamdemi Covid-19, salah satunya dengan meringankan pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng SE MSi, melalui Humas Michael Langelo, mengatakan melemahnya sektor perekonomian akibat wabah Covid-19, membuat Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw berinisiatif untuk mengurangi beban masyarakat Sulut melalui program keringanan pajak kendaraan
"Program keringanan pajak ini, berupa pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di masa Pandemi Covid-19, yang akan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2020," ujarnya.
• Joune Ganda Salurkan Sembako di Jemaat Kaima dan Kauditan, Serta Lokasi Lainnya
Plt KTU Samsat Minahasa Utara tersebut mengatakan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya diberikan potongan mulai dari 50 persen hingga 100 persen, denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100 persen, dan BBNKB diberikan potongan 50% untuk tahun pembuatan 5 Tahun terakhir serta potongan 100 persen, di atas tahun pembuatan 5 tahun terakhir.
"Program ini diberlakukan untuk semua masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk perusahaan dan perorangan, dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 serta mendorong bangkitnya perekonomian di Sulawesi Utara," terangnya
Langelo pun megucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat Sulut yang telah taat membayar pajak di masa Pandemi ini.
• Besok DPC PDI Perjuangan Gelar Bulan Bung Karno, Donor Darah hingga Bagi-bagi Masker Gratis
"Karena dengan membayar pajak kita sudah berkontribusi dan berpartisipasi secara langsung untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19," beber dia
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program keringanan PKB ini tambah dia, dapat menghubungi kantor Samsat setempat atau sesuai domisili kendaraan tersebut.
"Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Info pajak kendaraan Sulut dan dibayarkan melalui ATM/Teller, M-Banking Bank SulutGO, serta aplikasi Samsat online nasional yang dibayarkan melalui ATM/M-Banking Bank BRI, BTN, dan Bukopin," tandasnya. (drp)
• Videonya Viral, Wensy Torondek Bocah 6 Tahun Dapat Hadiah Spesial dari Kapolres Minsel
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi
- Fotocopy KTP Pemilik
- Fotocopy STNK
- Fotocopy SKPD (Notice)
- Fotocopy BPKB/bukti setoran terakhir bagi kendaraan kredit
- Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama
- Akta/dokumen pendirian bagi perusahaan atau lembaga
Besaran pemberian keringanan
1.PKB
-untuk PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya
-untuk tahun kedua diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok PKB
-untuk tahun ketiga sebesar 60 persen dari pokok PKB
-untuk tahun keempat sebesar 70 persen dari pokok PKB
-untuk tahun kelima sebesar 80 persen dari pokok PKB
-untuk tahun keenam dan seterusnya diberikan pembebasan pokok 100 persen
-denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100 persen
2. BBNKB
-kendaraan bermotor motor pribadi yang dimiliki/dikuasai oleh orang pribadi atau badan perusahaan untuk tahun pembuatan 2015 sampai tahun 2019 diberikan keringanan pengurangan pokok BBN-KB sebesar 50 persen, untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan 100 persen
-kendaraan bermotor motor pribadi yang dimiliki/dikuasai oleh orang pribadi atau badan perusahaan untuk tahun pembuatan 2014 kebawah diberikan keringanan pengurangan pokok BBN-KB sebesar 100 persen, untuk penyerahan kedua dan seterusnya
-kendaraan bermotor motor pribadi yang dimiliki/dikuasai oleh orang pribadi atau badan perusahaan yang mutasi masuk dari luar daerah Provinsi Sulut diberikan pembebasan pokok dan denda BBN-KB sebesar 100 persen
(drp)