Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Wakil Ketua LPSK: Perdagangan Orang Dimulai dari Proses Perekrutan

“Mereka (korban) kemudian dibekali dokumen identitas palsu, KTP, dan paspor,” jelas Edwin dalam keterangannya, Minggu (28/6/2020).

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Jeprima
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan perwakilan dari Kemenhub saat menggelar rilis kasus Sindikat Pemalsuan Sertifikat Keterampilan Pelaut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Para pelaku yang diduga memalsukan 5.041 sertifikat keterampilan pelaut berhasil ditangkap Polda Metro Jaya bersama tim Satgas Kementerian Perhubungan. 

Para tersangka yang berjumlah 11 orang ini dalam aksinya melakukan akses ilegal terhadap website resmi Kementerian perhubungan (Kemenhub).

Awalnya kasus ini berhasil diungkap dari beberapa kasus yang menimpa anak buah kapal (ABK) Indonesia, termasuk dua ABK Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qing Yuan Yu berbendera RRT di Perairan Batam karena mendapat perlakuan buruk, kekerasan fisik, dan gajinya tidak dibayar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, penyidik memproses hukum ke-11 tersangka tidak sebatas pada pemalsuan, atau Undang-Undang ITE karena melakukan akses ilegal saja, tetapi juga mengaitkannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebab, pemalsuan dokumen merupakan salah satu cara para pelaku TPPO mempermudah para korban untuk dipekerjakan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, perdagangan orang dimulai sejak proses perekrutan.

Korban dijanjikan pekerjaan legal, majikan yang baik dan penghasilan yang cukup. Bahkan, bagi keluarga korban, perekrut memberikan sejumlah uang tali asih.

“Mereka (korban) kemudian dibekali dokumen identitas palsu, KTP, dan paspor,” jelas Edwin dalam keterangannya, Minggu (28/6/2020).

Praktik perdagangan orang sektor perikanan (ABK) biasanya melibatkan dua pihak yaitu, penyalur dan pihak perusahaan/kapal penerimanya.

Penyalur bertugas melakukan perekrutan, penyiapan dokumen, perjanjian kerja, dan pengiriman para ABK ini ke negara tujuan.

Sementara perusahaan/kapal penangkap ikan merupakan milik warga negara asing.

Selain orang perorangan, korporasi, kelompok terorganisir dan/atau penyelenggara negara juga dapat dijerat sebagai pelaku TPPO.

“Perbudakan pada sektor perikanan ini melibatkan banyak negara sehingga masuk ke dalam kategori kejahatan lintas negara (transnational crime),” ujar Edwin.

Edwin mengungkapkan, data LPSK sepanjang 2015-2019, terdapat 122 korban TPPO yang dibekali dokumen palsu.

Khusus ABK sektor perikanan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 232 korban mulai dari tahun 2013-Juni 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved