Berita Heboh
Naik Helikopter Mewah, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas, Dinilai Bergaya Hidup Mewah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran kode etik.
Di dalam keputusan pimpinan KPK, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun.
Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.
Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK.
Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan.
Keempat poin tersebut yakni:
1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan
2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK
3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK
4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun
Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya.
(Kompas.com)
BERITA TERPOPULER :
• KSAD Jendral Andika Perkasa Ngamuk! Anak Buahnya yang Tewas Ternyata Ditusuk Oknum Prajurit TNI AL
• Gelagat Anak Buah John Kei Ketika Diperiksa, Tunjukkan Ciri Khas Budaya Mereka, Dirkrimum Jadi Saksi
• Naik Helikopter Mewah, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas, Dinilai Bergaya Hidup Mewah
TONTON JUGA :
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pengawas KPK Telah Klarifikasi Firli Bahuri soal Helikopter Swasta"