Maklumat Kapolri Dicabut
Kapolri Sudah Cabut Maklumat Larangan dan Imbauan kepada Masyarakat di Tengah Pandemi Virus Corona
Maklumat kapolri yang berisi larangan menggelar kegiatan yang melibatkan kerumunan massa sudah dicabut. Tertuang dalam surat telegram terbaru
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah dicabut. Tak lagi ada maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau covid 19.
Maklumat nomor MAK/2/III/2020 yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020 lalu sudah dicabut oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sebelumnya dalam maklumat kapolri tersebut berisi tentang larangan dan imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Satu di antaranya yakni melarang menggelar kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.
Selain itu dalam maklumat juga berisi agar masyarakat tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.
"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).
Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.
Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Namun, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19 sesuai ketentuan di wilayah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, melalui maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.
Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-polisi-idham-azis-4589.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kecelakaan-di-Kabupaten-Gorontalo-Provinsi-Gorontalo.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Viral-istri-dari-Kepala-Desa-Kades-Rengasjajar-Cigudeg-Bogor-pamer-uang-di-media-sosial.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kecelakaan-maut-di-Desa-Sitoluama-Kecamatan-Balige-Kabupaten-Toba-Sumatera-Utara-Sumut.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Mobil-jenis-Hiline-yang-membawa-pupuk-mengalami-kecelakaan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Gempa-27-SR-di-Kodi-Sumba-Barat-Daya-Nusa-Tenggara-Timur-pada-Jumat-31-Oktober-2025-dini-hari.jpg)