Kartu Pra Kerja
KABAR GEMBIRA Soal Kartu Pra Kerja, Uangnya Dipastikan Cair Pekan Ini, Cek Rincian Jumlahnya
Sebelumnya sempat bermasalah, hingga diduga terjadi tindakan korupsi, kini kabar baik terdengar dari program Kartu Pra Kerja.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya sempat bermasalah, hingga diduga terjadi tindakan korupsi.
Kini kabar baik terdengar dari program Kartu Pra Kerja.
Terkait hal tersebut dipastikan cair pada pekan ini.
• Bill Gates Sebut Ternyata Pandemi Covid-19 Ini Lebih Seram dari Perkiraan
• Terungkap, Ternyata Inilah Bangunan Baru yang Didirikan China di Perbatasan
• Dibawa Orangtua ke Acara hingga Dicium Tamu, Bayi yang Baru Berusia 10 Bulan Terjangkit Covid-19
Sempat mandek dan menuai kontroversi, akhirnya ada Kabar Gembira terkait uang Kartu Pra Kerja segera keluar.
Dipastikan cair pekan ini, berikut ini cara pencairan dan besaran nominal yang diterima peserta nantinya.
Khusus tahap ini, hanya peserta gelombang I, II, dan III yang akan kebagian.

Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, menjelaskan hal itu sudah melalui proses pencairan di instansi terkait.
Hingga saat ini terdapat 477.971 peserta yang telah menuntaskan satu pelatihan dan telah mendapat sertifikat.
Dari jumlah itu, 361.209 peserta telah menerima insentif, sedangkan sisanya belum dibayarkan.
“Ada beberapa orang yang belum dibayarkan insentifnya. Ini akan kita keluarkan mungkin dalam minggu ini untuk bayarkan insentif tersebut,” kata Rudy dalam video conference, Senin (22/6/2020).
Diketahui, selain menghentikan pembayaran insentif, pemerintah juga belum membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4.
Hal tersebut karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Koordinator Perekonomian menghentikan sementara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4.
KPK juga meminta dilakukan evaluasi pada program sebelumnya dan pembenahan.
Saat ini, pihak manajemen pelaksana telah meminta persetujuan kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk mencairkan insentif kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.
Sehingga, pencairan tak perlu lagi menunggu verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).