Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cara Membuat & Perpanjang SIM

Umur 15 Tahun Sudah Bisa Membuat SIM? Ini Cara Membuat & Perpanjang SIM Tanpa Pulang Kampung

Sebagai informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan.

Editor:
(via Tribunnews)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk Anda yang ingin perpanjang  Surat Izin Mengemudi.

Menurut informasi yang ada, saat ini orang sudah bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa pulang kampung atau ke Polres asal. 

Tentu saja hal ini cukup untuk membantu mereka yang sedang tinggal atau berada di kota lain.

Namun, untuk proses pembuatan dan perpanjangan, diketahui pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin.

"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin, Selasa (23/6/2020).

Sebagai informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

 

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) (via Tribunnews)

Berikut alurnya:

  • 1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • 2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.
  • 3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
  • 4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.
  • 5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
  • 6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.
  • 7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
  • 8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.
  • 9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.
  • 10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.

Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Berikut Syarat Program Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli

Pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.

Namun, tidak semua pemohon SIM dapat menikmati kebijakan ini karena ada persyaratan.

Program Pembuatan SIM secara gratis hanya berlaku bagi mereka yang berulang tahun pada hari yang sama, yakni 1 Juli.

Selain itu, program SIM gratis ini masih menunggu petunjuk resmi dari Kapolri.

Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara itu masih terus dilakukan.

Rencananya, program tersebut akan berlaku dan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020.

Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan untuk pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk dan arahan (Jukrah) resmi.

“Belum ada Jukrah resminya (terkait waktu pelaksanaannya),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved