Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Mitra

Terkait Penyaluran BLT Dandes Tidak Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Kades Liwutung dan Kadis PMD

Meidy D Moaksim saat dikonfirmasi Kamis (25/6/2020), ia telah memenuhi undangan resmi dari DPMD untuk melakukan klarifikasi

Penulis: Giolano Setiay | Editor: David_Kusuma
Kolase / Istimewa
Kumtua Desa Liwutung Dan Kadis DPMD Mitra 

Hal tersebut dikarenakan, ada penerima yang berstatus pensiunan, ada yang istrinya perangkat desa dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Mitra.

"Mengapa tidak tepat, karena sesuai dengan regulasi penyaluran BLT DD, sudah sangat jelas yang dijelaskan dalam aturan Permendes maupun PMK maupun Permendagri, sudah sangat jelas siapa penerimanya, dan sudah jelas harus dikategori status masyarakat miskin. Kemudian kehilangan pekerjaan. Sebenarnya sesuai dengan standart BPS dan Kemensos harus masuk dalam 14 kriteria yang dinamakan masyarakat miskin. Namun melihat dari kriteria itu, di Kabupaten Mitra sudah tidak layak mendapati hal seperti itu, untuk itu ditambahkan aturan oleh pemerintah pusat yakni bisa diberikan apabila, anggota keluarga ada penyakit kronis menahun, kedua kehilangan pekerjaan namun harus memang berstatus masyarakat miskin yang memang terdampak. Nah orang seperti itu yang harus dibantu," jelas Lumingas.

Lanjutnya, kasus ini mekanismenya dari desa sudah sesuai dengan hasil laporan dari desa bahwa data yang dimasukkan, masuk dalam kriteria penerima sesuai musyarawah yang dilakukan, di situ diputuskan bersama dari desa.

TERBARU, Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 25 Juni 2020, Redmi Note 9 Pro sampai Mi Note 10 Rp 6 Jutaan

"Memang nama 32 nama itu sudah terlanjur mereka terima, tetapi ketika tidak diketahui dan ditelusuri tidak memenuhi syarat, harus mereka kembalikan. Kenapa saya harus menyampaikan ini, karena sudah ada data dari kita, logikanya seperti itu, siapa yang melapor kita wajib melindungi, kalau tidak ada data kenapa saya harus menyampaikan itu, nantinya bisa jadi fitnah.

Dala kasus ini, diakui bahwa dari tahapan pertama menerima BLT DD hingga tahapan kedua tidak diketahui pihak instansi terkait.

"Memang dari awal dari dinas telah kita sampaikan kepada hukum tua, persayraaktan seperti apa baik dari media sosial dan dikonsultasikan langsung dikantor. Dari dinas bila harus turun langsung, mengetahui sih "A" tidak dapat memastikan, karena yang mengetahui pasti pihak yakni para relawan Covid desa yang ditentukan Kumtua, bahwa mereka memang layak menerima. Seiring jalannya waktu, tim mendapat informasi dan melakukan pengecekan langsung penelusuran dan kita telah mengantongi data," pungkas Lumingas.

Ditambahkannya, dinas tersebut dalam BLT DD, bila melakukan turun lapangan untuk memastikan apakah layak atau tidak untuk penerima bukan dari kewenangan pihaknya. "Kita tidak dapat memastikan karena pendataannya dari relawan yang dibentuk Hukum Tua, merekalah yang akan mendata dan tau pasti status dan kriteria penerima," ungkap Lumingas.

Jadi Kumtua Desa Liwutung saat dipanggil untuk melakukan klarifikasi menurutnya telah memberikan pengajuan bahwa memang benar ada penerima dari kalangan ASN, THL dan Pensiunan.

Dipastikan Cair Pekan Ini, Insentif Kartu Pra Kerja Bakal Diterima Peserta Gelombang I, II dan III

"Untuk itu, harus dicoret nama penerima itu, dan bila ada pengurangan saya tidak perlu hadir, tapi kalau diminta pihak desa, saya pasti menghadiri meski dilakukan dalam bentuk musdesus," tukasnya.

Kemudian terkait surat pernyataan yang diharuskan kepada Hukum Tua yakni bila sudah selesai permalasahan ini, dan semua data seperti yang terlapor 32 penerima tak memenuhi kriteria telah dicoret, Kumtua wajib membuat surat pernyataan bahwa memang benar adanya kesalahan penyaluran BLT DD yang tidak tepat sasaran.

"Jadi memang Kumtua meminta waktu untuk menyelesaikan ini, kalaupun tidak ada risiko jabatan, berarti pembangkangan. Sebenarnya kan batasan penerima sudah sangat jelas sesuai dengan aturan. Tidak usah lagi membangun opini. Dan perlu ditegaskan, semua hasil turun lapangan dengan penelusuran data ini, sudah sesuai dengan pekerjaan kita dan sudah diakui oleh yang bersangkutan yakni Hukum Tua. Dan juga kita sudah lakukan berlakukan koordinasi dengan beberapa masyarakat, bahwa memang benar dari 32 penerima tidak layak dari segi kriteria penerima," jelas Kadis PMD. (Ano)

Pakai SKD Palsu, Ganjar Pranowo Ancam Orangtua Siswa, Banyak yang Ketakutan dan Cabut Berkas

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved