Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sabu sabu di Bitung

Ini Peran 4 Terduga Tersangka Kasus Sabu

Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Bitung bermodus sindikat dengan asal barang dari luar Kota Bitung.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
4 terduga tersangka kasus Narkotika Jenis Sabu saat ditampilkan Sat Reskrim Polres Bitung dalam jumpa perss yang dilakukan oleh Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo dan AKP Jemmy Lewu Kasat Narkoba Polres Bitung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bitung, Rabu (24/6/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kasus Narkotika jenis Sabu yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Bitung bermodus sindikat dengan asal barang dari luar Kota Bitung, Provinsi Sulut.  

Dalam keterangan di press realese, Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo katakan, narkotika jenis sabu dipasok para terduga tersangka dari Jakarta.

Melibatkan empat orang pria terduga tersangka pria BAP alias Ando (29), MML alias Eping (30) warga, HW alias Iyan (26) dan CAL alias Andre (27) merupakan warga  di Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam peredaraan narkotika jenis Sabu ini.

Pria BAP membeli barang itu dari pria MML alias Eping.

BREAKING NEWS: Tim Laba-Laba Sat Resnarkoba Polres Bitung, Ungkap Sindikat Narkotika

Dalam kasus ini dari pemeriksaan Eping mendatangkan barang dari Jakarta lewat jasa pengiriman dan penghubung bagi calon pembeli di wilayah Manado, Bitung, Tomohon dan sekitarnya.

Pria HW alias Iyan (26) berperan sebagai pemegang barang. "Nah kalau ada pembeli baru barangnya dikeluarkan. Iyan memberikan barang kepada pria CAL alias Andre," kata Kapolres didampingi AKP Jemmy Lewu Kasat Narkoba Polres Bitung, Rabu (24/6/2020).

Untuk peran dari pria CAL alias Andre, sebagai pelempar barang.

Ketika sabu yang dibungkus itu dilempar, diberitahu ke pria MML alias Eping berlanjut memberitahu kembali ke CAL alias Andre lokasi atau tempat di lemparnya sabu itu.

Akibat Pandemi Covid-19, Anggaran Kemensos Melonjak Menjadi Rp 106,5 Triliun

Ini Syarat Pembukaan dan Masuk Ke Pusat Perbelanjaan Sesuai Pergub New Normal

Para terduga tersangka bakal disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ke 4 terduga tersangka adalah residivis kasus 351 dan 338 serta kasus serupa yaitu Narkoba sempat menghuni jeruji besi," sambung Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Jemmy Lewu.

Status mereka sebagai residivis, akan menjadi pertimbangan hakim menambah sanksi hukumnya.(crz)

Tinjau Lokasi Pendirian Madrasah Ibtidaiyah Bulawan, Basri: Sudah Bisa Buka Penerimaan Siswa Baru

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved