Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Puluhan Ormas Desak Kapolres Tangani Pelaku Penghinaan Suku Minahasa di Medsos

32 Ormas yang tergabung dalam Pejuang Minahasa, mendatangi Mapolres Minahasa dalam tajuk Diskusi, di ruang Maesa, Senin (22/6)

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Gryfid Talumedun
andreas ruaw/tribun manado
Sebanyak 32 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sulawesi Utara (Sulut), mengecam aksi ujaran kebencian terhadap suku Minahasa di media sosial (Medsos), oleh oknum yang menggunakan akun Hamzah Ali. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Sebanyak 32 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sulawesi Utara (Sulut), mengecam aksi ujaran kebencian terhadap suku Minahasa di media sosial (Medsos), oleh oknum yang menggunakan akun Hamzah Ali.

32 Ormas yang tergabung dalam Pejuang Minahasa, mendatangi Mapolres Minahasa dalam tajuk Diskusi, di ruang Maesa, Senin (22/6) kemarin, mendesak aparat hukum dalam hal ini Kepolisian, agar segera melakukan penindakan terhadap oknum tersebut, untuk mengindari konflik yang lebih besar.

"Kami mempertanyakan status hukum terkait penghinaan terhadap suku kami Minahasa di Medsos. Ada oknum-oknum yang sengaja melakukan ujaran kebencian dan menyeret pada masalah SARA, dengan cara memprovokasi dan ujaran kebencian.

LSM di Minahasa Desak Kapolres Selesaikan Kasus Pertikaian di Rombe

Kami minta ini segera ditindak agar tidak menimbulkan masalah Kamtibmas," ujar perwakilan Pejuang Minahasa, Chrisye Lengking dari Ormas Waraney Tanah Toar Lumimuut.

"Kami tak mau main hakim sendiri, kami percayakan proses hukum pada aparat penegak hukum. Dengan catatan, proses hukum ini terus berlanjut.

Ketika Tanah Leluhur kami, ibu pertiwi kami dihina, tentu kami sebagai masyarakat suku Minahasa akan bereaksi membela suku kami.

Kami datang ke Polres Minahasa untuk mem follow up kasus ini sudah sampai sejauh mana," tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK mengatakan, kasus dugaan penghinaan suku Minahasa melalui postingan di Medsos, serta ujaran-ujaran kebencian yang dilakukan, sementara ditangani pihaknya.

Menurut Kapolres, dalam penanganan kasus penghinaan tersebut, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Alat bukti sudah cukup, kami sudah mengoleksi ada 16 saksi dan 3 saksi ahli dan sudah menetapkan 1 tersangka.

Saat ini kami berkoordinasi dengan sejumlah Polda, diantaranya Polda Jabar dan Polda Jatim bahkan Polda NTT, untuk memburu pelaku.

Sudah ada sebaran DPO terhadap tersangka," terang Situmorang, Selasa (23/5/2020).

"Bila ada yang meragukan proses ini, silakan datangi kami dan berkoordinasi dengan kami. Yang pasti kami tidak diam dan terus melakukan proses hukum," pungkas Kapolres Situmorang.

44 Pelaku Perjalanan Dikarantina di Rumah Singgah Kabupaten Mitra

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved