Kericuhan di Gren Lake City
John Kei Terancam Hukuman Mati? Nus Kei Sebut Dirinya Paman & John Keponakan: 'Ini Masalah Keluarga'
Irjen Nana Sudjana menjelaskan hasil pemeriksaan diketahui John Kei memberikan perintah kepada anak buahnya, untuk melakukan penyerangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini kericuhan yang terjadi di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, sempat menghebohkan warga sekitar.
Diketahui kericuhan di Green lake City tersebut dilakukan oleh kelompok John Kei pada Minggu (21/6/2020).
Menurut informasi yang ada, aksi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei tersebut, terjadi di rumah Nus Kei di cluster Australia.
Namun, tak hanya menyerang di Green Lake City.
kelompok John Kei juga sempat membuat salah seorang anak buah Nus Kei kehilangan nyawa di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dikutip Tribunnews dari KompasTV, akibat penyerangan tersebut, penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dengan pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan hasil pemeriksaan diketahui John Kei memberikan perintah kepada anak buahnya, untuk melakukan penyerangan sebuah rumah di kawasan Green Lake City dan aksi penyerangan di Duri Kosambi.
Perintah tersebut didapat saat polisi memeriksa handphone John Kei.
Polisi juga mendapatkan adanya pembagian peran sebelum penyerangan.
"Jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," ujar Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Nana menambahkan penyerangan ini dilandasi sakit hati lantaran tidak meratanya pembagian uang penjualan tanah di keluarga Kei.
"Mereka saling mengancam melalui ponsel, sesuai keterangan yang kami terima dari tersangka," ujar Nana.
Nus Kei Beri Klarifikasi
