Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

John Kei Perintah Pembunuhan Lewat HP: Berstatus Narapidana Bebas Bersyarat

Preman yang tengah menjalani pembebasan bersyarat dari LP Permisan, Nusambangan, John Refra Kei alias John

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dok KSP
John Kei 

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.

Pergub New Normal di Meja Olly, Prof Kandou Ingatkan Sulut di Zona Orange

Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah bimbingan dan pengawasan PK Bapas.  Hasil dari koordinasi dengan polisi akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas. “Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa yang diberikan kepada John Kei,” ujar Rika. (tribunnetwork/igm)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved