Breaking News
Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan TNI, Dari Tamtama hingga Jenderal

Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia.

Tayang:
Editor: Ventrico Nonutu
tni.mil.id
Tentara Negara Indonesia 

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. 

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300. 

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100. 

Perwira Tinggi atau Pati 

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. 

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. 

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. 

Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400. 

Tunjangan kinerja TNI 

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI

Kepala Staf TNI AD (KSAD), KSAL, KSAU: Rp 37.810.500 

Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000 

Sumber: Kontan
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved